(Bahasa Indonesia) Pantau Sidang RUU PPILN Lewat Internet

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Bentuk pemantauan Sidang RUU PPILN yang dilakukan oleh para pegiat buruh migran adalah melalui pembuatan siaran langsung atau streaming.
Bentuk pemantauan Sidang RUU PPILN yang dilakukan oleh para pegiat buruh migran adalah melalui pembuatan siaran langsung atau streaming.

Perhelatan Sidang RUU PPILN segera dimulai, semua kalangan harus sudah siap menyimak. Peringatan itu, bukanlah sesuatu yang dilebih-lebihkan. Tepatnya hari Selasa, 26 Februari 2013 akan diadakan Sidang RUU PPILN di Senayan. Seperti yang diketahui bersama, bahwa gelaran sidang tersebut diadakan untuk membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2004.

Sikap waspada harus dinaikkan menjadi siaga, agar hasil yang nentinya keluar benar-benar bisa bermanfaat sepenuhnya bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di luar negeri. Tak heran, bila peringatan tersebut selanjutnya harus ditindak lanjuti melalui pantauan bersama Sidang RUU PPILN. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan media internet.

Sebagai salah satu basis informasi bagi BMI, Buruhmigran.or.id akan melakukan beberapa hal terkait dengan perhelatan sidang itu. Masih menggunakan media internet, sidang yang menghadirkan banyak banyak pihak itu, nantinya akan dikemas dalam bentuk tayangan streaming atau siaran langsung. Teknisnya, siaran langsung tersebut nantinya akan dibagikan (sharing) melalui perangkat jejaring sosial seperti Youtube, Facebook, dan Twitter. Pemantauan ini dilakukan dengan kerjasama antara Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM), Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri (JARI-PPTKLN), serta Migran Care.

Kegiatan yang akan dilakukan, merupakan bagian dari program Parlemen 2.0 yang diusung oleh Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) dalam mengawal RUU Perlindungan TKI. Rencananya, pembahasan sidang besok, akan membahas tentang Daftar Infentaris Masalah (DIM). Sebenarnya, pembahasan DIM sudah pernah dilakukan, hanya saja hasilnya masih jauh dari harapan.

Seperti yang diberitakan sebelunya oleh JARI PPTKLN, bahwa DIM yang diajukan pemerintah pada DPR masih memiliki masalah substasial seperti pemilihan judul yang masih sama dengan undang-undang lama (UU 39/2004) yaitu Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Judul seperti ini dapat diprediksi bahwa subtansinya tidak akan mencerminkan perlindungan bagi buruh migran, tetapi tetap menjadikan pekerja migran sebagai komoditas saja. (Berita terkait silakan akses di https://buruhmigran.or.id/2013/02/25/siaran-pers-jari-pptkln/).

Mari, siagakan diri jangan lengah! Salam Buruh Migran!

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.