News

Kursus Pemanfaatan KIP untuk Komunitas TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Klinik KIP Buruh Migran yang digelar PSD-BM
Klinik KIP Buruh Migran yang digelar PSD-BM

Pegiat Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) mengikuti kursus pemanfaatan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk advokasi buruh migran (28-29/12/12) di Villa Gosyen, Kaliurang, Yogyakarta. Kegiatan yang difasilitasi oleh Mujtaba Hamdi, pegiat MediaLink dan Yossy Suparyo, Koordinator PSD-BM juga diikuti Lili Purwani dan Suswoyo, pegiat Seruni Banyumas, Bobi Alwi dari SBMI, serta Abdul Rahim Sitorus dari LBH Yogyakarta.

Akses informasi dan layanan publik masih menjadi persoalan besar bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kemiskinan informasi inilah yang sekian lama disinyalir menempatkan TKI dalam situasi tidak berdaya. Mujtaba Hamdi menyampaikan bahwa informasi berkaitan erat dengan risiko dan pengambilan keputusan. TKI tanpa bekal informasi yang cukup akan berhadapan dengan pelbagai risiko migrasi, di sisi lain, informasi yang tidak pasti akan lahirkan pengambilan keputusan yang tidak tepat baik bagi pemerintah, pendamping TKI, atau TKI sendiri.

“Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bisa jadi alat untuk membongkar tumpang tindih regulasi terkait buruh migran. Misal, urusan pencegahan keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang tumpang tindih dengan mekanisme cekal di UU Keimigrasian.” tutur Yossy Suparyo.

Kursus ini selain untuk mengenal regulasi seputar keterbukaan informasi publik (KIP), juga menjadi ruang diskusi untuk memetakan persoalan dan jenis KIP pada layanan publik terkait TKI. PSD-BM sendiri di tahun 2013 akan mengarus utamakan pengetahuan seputar KIP agar dimanfaatkan sebagai salah satu alat advokasi bagi komunitas TKI.

PSD-BM akan membangun kerja kolektif untuk meminta informasi di lembaga-lembaga publik yang melayani TKI baik di dalam maupun di luar negeri. Proses permintaan informasi diharapkan mampu mengembalikan pelbagai informasi dan dokumen yang seharusnya menjadi hak bagi TKI dan keluarganya.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.