Skema Besar Tanggapan RUU PPILN
Pembagian Peran
Negara : Perlindungan, Rekruitmen, Penyelesaian HI,
Pasar/Private Sector : Pendidikan
Masyarakat : Pengawas, PHI
Catatan :
- Migrasi mandiri diperbolehkan
 - Serikat Buruh bisa membuka layanan pendidikan & latihan
 - Pengawasan (Kemenaker), Perlindungan PM di luar negeri (Kemlu via konsul & konsulat)
 - Fungsi Pengawas untuk pendidikan oleh Kemendikbud
 - Keterlibatan pengawasan oleh serikat buruh migran bisa dilakukan tapi harus dieksplisitkan dalam UU.
 - Dengan demikian tetap diperlukan badan pengawas atau komisi pengawas
 - Dalam UU harus ada ketentuan sanksi atas pelanggaran yg dilakukan lembaga/institusi negara dan aparat perseorangan.
 
Pengawasan :
- 
- Bagaimana membuat sistem pengawasan yg bisa melekat pada mekanisme, aparat sehingga pelayanan berjalan efektif
 - Usulan, pengawasan dilakukan oleh lembaga berbentuk Badan yg mengawasi dari proses persiapan migrasi hingga kepulangan dan reintegrasi-rehabilitasi.
 - Usulan penempatan dikembalikan ke Kemenaktrans.
 - Usulan yg pengawasan dengan mekanisme keterbukaan informasi.
 - Untuk pengawasan terhadap private sector bisa menggunakan politik konsumen.
 
 
Sumber (Yuni Asriyanti, Pertemuan Komnas Perempuan di Surabaya 15-16 September 2012)