Destination Country Information

(Bahasa Indonesia) Indonesia Harus Hentikan Overcharging TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Buruh migran atau biasa disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja di Taiwan berjumlah sekitar 180.000 orang. Mereka tersebar di beberapa katagori pekerjaan yaitu, Pekerja Rumah Tangga (PRT), pengasuh bayi dan lansia, buruh pabrik, dan Anak Buah Kapal (ABK).

Agar bisa bekerja di Taiwan, hingga kini Buruh Migran Indonesia (BMI) harus membayar biaya penempatan kepada PPTKIS dengan jumlah yang sangat besar. Biaya penempatan berkisar antara 37 juta rupiah hingga 50 juta untuk setiap calon BMI. Beban biaya itu dibayar melalui pembayaran langsung sebelum berangkat dan potongan gaji selama bekerja di Taiwan.

Besarnya biaya penempatan ini, selanjutnya menjadi persoalan dan membuat buruh migran terjebak dalam perbudakan hutang. Mereka akhirnya tidak bisa mengirim uang pada keluarganya, selama berbulan-bulan harus hidup dengan sisa potongan gaji, tidak berani mengadukan jika terjadi tindak penganiayaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, serta hanya mampu tunduk kepada agensi. Hal tersebut harus dialami BMI Taiwan, karena harus bertahan hidup dari jeratan hutang.

Persoalan terlampau besarnya biaya penempatan (overcharging) BMI ke Taiwan sudah terlampau sering diadukan kepada Pemerintah Indonesia. Alih-alih berharap keadilan, pemerintah terus bersikap seolah-oleh tidak mengetahui besarnya biaya penempatan yang dibebankan PPTKIS pada Calon BMI.

Pemerintah Indonesia bersikeras, tidak mengetahui bila ada yang membayar puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah, karena menurut Pemerintah Indonesia biaya resminya adalah sebesar 13.318.800 rupiah dengan rincian yang sudah jelas.

Rincian Pengeluaran Biaya yang sebenarnya :
1. Biaya Recruiting & Oprasional : Rp.500.000
2. Biaya Pasport : Rp.120.000
3. Biaya Test kesehatan : Rp. 475.000
4. Biaya Pelatihan FMD : Rp. 4.090.000
5. Biaya uji Kopetesi PAP : Rp. 160.000
6. Visa : Rp. 627.000
7. Asuransi Perlindungan : Rp.400.000
8. PP 92/2000 : Rp. 138.000
9. Tiket Keberangkatan : Rp. 2.116.000
10. Airport tax & Handling : Rp. 100.000
11. Trasport Lokal : Rp. 100.000
12. Jasa Perusahaan : Rp. 4.492.800
Jumlah Total Biaya Penempatan : Rp. 13.318.800 ( Nt.51.226 )

Lantas, bagaimana mungkin Pemerintah Indonesia tidak mengetahui bila PPTKIS menarik biaya lebih besar dari calon BMI yang akan bekerja di Taiwan, sementara rincian biaya penempatan telah ditentukan (termasuk besaran jasa perusahaan)?. Apakah ada pembiaran?, atau apakah ada aktor di pemerintahan yang ikut memperoleh keuantungan?.

Hal semacam ini sangatlah tidak wajar praktek ini sudah terjadi bertahun-tahun dan melibatkan ratusan ribu BMI yang menjadi korban overcharging. Menteri Tenaga Kerja harus mengeluarkan kebijakan atas biaya penempatan ini, bukan lembaga di bawahnya yang mengatur. Publik harus mengetahui komponen biaya penempatan.

Atas dasar itulah, BMI Taiwan yang bergabung dalam persatuan BMI tolak overcharging-Taiwan, akan membuat petisi kepada Pemerintah Indonesia, menuntut Pemerintah Indonesia menghentikan praktik overcharging ini dan menuntut Menteri Tenaga Kerja membuat aturan tentang biaya penempatan yang transparan dan manusiawi bagi BMI Taiwan. Tetapkan dan sosialisasikan biaya penempatan maksimal sebesar 1 bulan potongan gaji bagi BMI tujuan Taiwan. Masyarakat harus berani mengugat pelayanan publik yang abu-abu dan berbau pemerasan semacam ini.

Hidup Buruh Migran!

3 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Indonesia Harus Hentikan Overcharging TKI

  1. Kajian yang sangat rinci dan menarik, informasi ini harus disebarluaskan kembali secara massif. Terimakasih telah berbagi pencerahan mbak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.