Di negara yang beribukota di Taipei ini, bahasa yang umum digunakan adalah Cina Mandarin. Cina Hokkian, dan Cina Hakka. Agama dan kepercayaan mayoritas adalah Buddha dan Taoisme. Mata uang yang dipakai adalah dolar Taiwan (NT$). Di wilayah ini hanya ada dua musim, yaitu musim hujan dan musim kering.
Sektor pekerjaan yang potensial di Taiwan adalah rumah tangga, manufaktur, konstruksi, dan kelautan (bekerja di kapal ikan).
Pemerintahnya mengatur bahwa TKI hanya boleh bekerja di tempat yang tertera dalam SIK (Surat Izin Kerja) dan ARC (Alien Resident Card, semacam KTP). Bila pindah, TKI harus mengurus izin pindah pada CLA (Council of Labour Affairs, lembaga pemerintah di bidang tenaga kerja). Jika tidak, TKI akan dianggap ilegal.
Setiap TKI di Taiwan wajib memeriksa kesehatan. Pertama, maksimal 3 hari setelah datang. Kedua, pada bulan ke-6. Ketiga, pada bulan ke-18. Keempat, pada bulan ke-30. Bila mengidap penyakit kelami, AIDS, cacingan, hepatitis B, atau TBS, TKI akan dipulangkan. Demikian pula TKI yang hamil.
Jangan menggunakan obat yang biasa dibeli di Indonesia karena mungkin saja obat tersebut mengandung unsur yang dilarang di Taiwan.
Jam kerja maksimal untuk TKi sektor formal adalah 8 jam/hari atau 48 jam/minggu. Di luar itu dihitung lembur dan ada upahnya.
Hak cuti TKI sektor formal: 1 hari/minggu, cuti libur nasional 19 hari/tahun, cuti khusus 7 hari/tahun, cuti sakit 30 hari, cuti pribadi 14 hari, dan cuti kecelakaan kerja.
TKI sektor informal berhak cuti 1 hari/minggu. Sisanya diatur berdasarkan kesepakatan di kontrak kerja (tidak diatur).
Gaji TKI (formal/informal) sebesar NT$ 15.840. Untuk TKI informal, dipotong NT$ 2.500 untuk uang makan. Uang lembur sebesar $528/hari. Penghasilan TKI dikenai pajak yang pembayarannya tidak diurus majikan (diurus sendiri).
Apabila TKI bersengketa dengan majikan, lapor ke petugas pusat konseling setempat atau Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) Taipei.
Beberapa kontak yang bisa dihubungi TKI di Taiwan saat terkena masalah yaitu Pengaduan TKI CLA di 1955, KDEI di 02-8752-3117 atau 02-8752-3706, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum di 02-6632-8282.