Guidelines

(Bahasa Indonesia) Pemerintah Desa dan Warga Wajib Awasi Calo TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Calo, Karya Irvan Muhammad
Ilustrasi Calo, Karya Irvan Muhammad

Amanat Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (UU PPTKILN) nomor 39 tahun 2004 secara tidak langsung menempatkan desa sebagai ujung perwakilan pemerintahan yang memiliki tanggung jawab melindungi warganya.

Mayoritas Buruh Migran Indonesia (BMI) atau yang lazim disebut sebagai TKI berasal dari desa. Ketika mereka bermigrasi ke luar negeri sebagai BMI tentunya harus melalui proses di lembaga pemerintahan yang ada di desa. Begitu pun dengan Petugas Lapangan (PL) atau yang kerap disebut sebagai sponsor atau calo TKI yang bertugas merekrut BMI di desa-desa. PL juga harus mendapatkan ijin perekrutan ke pemerintah desa terlebih dahulu sebelum turun ke warga.

Kebanyakan kasus yang terjadi, Sponsor atau calo BMI langsung turun ke desa tanpa melalui ijin pemerintah desa. Akibatnya banyak aksi calo “nakal” tidak bisa dikontrol oleh pemerintah desa. Tidak adanya pengawasan pemerintah desa atas keberadaan calo juga menyebabkan banyak warga desa yang menjadi BMI ilegal dan tanpa perlindungan yang jelas.

Pada dasarnya hal-hal yang tidak diinginkan tersebut bisa diatasi. Salah satunya dengan cara menyusun dan menaati prosedur pengawasan calo. Tentunya prosedur pengawasan tersebut juga menuntut partisipasi aktif aparat desa dan anggota masyarakat.

Salah satu prosedur yang harus dilalui oleh seorang calo TKI ketika melakukan perekrutan di desa-desa adalah melapor aktivitasnya kepada pemerintah desa setempat. Calo TKI tersebut harus dilengkapi dengan dokumen Job Order (JO) resmi yang masih berlaku dari Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menugaskannya.

Jika calo tersebut melakukan perekrutan TKI namun tidak dilengkapi dengan JO, maka calo tersebut bisa dianggap melakukan tindak perdagangan manusia (trafficking) dan bisa dipidanakan.

Hal kedua yang harus diwaspadai masyarakat adalah ketika calo atau sponsor memberikan sejumlah uang kepada calon TKI atau keluarga. Kasus yang seringkali terjadi adalah calo “menjual” calon TKI tersebut dari satu PPTKIS kepada PPTKIS lain yang memberi bayaran lebih tinggi. Kondisi semacam itu membuat calan TKI rentan dieksploitasi dan dijadikan “sapi perahan” (melalui potongan gaji yang sangat besar ketika calon TKI sudah mulai bekerja di luar negeri).

Jika melihat fakta di atas, apabila masyarakat menemukan kejanggalan pada proses rekruitmen yang dilakukan calo TKI, mereka bisa segera melapor ke pemerintah desa. Modus yang dilakukan calo tersebut juga bisa dikategorikan sebagai pola eksloitasi atau tindak perdagangan manusia. (F:)

2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Pemerintah Desa dan Warga Wajib Awasi Calo TKI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.