News

(Bahasa Indonesia) PRT Dalam Revisi UU No. 39 Tahun 2004

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Perkumpulan Panca Karsa bekerja sama dengan Yayasan Tifa dan Jala – PRT Jakarta menggelar Workshop Sosialisasi dan Konsultasi Publik Perlindungan Hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Revisi Undang-undang No. 39 Tahun 2004 (29/3/2012).

Acara tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Lesehan Bumi Gora Mataram dan diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri Kepala SKPD Provinsi dan Kabupaten, Kepala Puskesmas, Camat, Kepala Desa, mantan buruh migrant, LSM dan lain-lain.

Pada acara tersebut juga diberikan kesempatan kepada dua orang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk menceritakan kisah terkait kekerasan yang mereka alami selama menjadi TKW.

Baiq Halwati (45), Direktur Perkumpulan Panca Karsa mengungkapkan Undang-undang No. 39 tahun 2004 tidak mampu melindungi hak-hak buruh migran secara nyata, karena undang-undang tersebut lebih banyak berbicara mengenai penempatan, bukan perlindungan.

Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN ini juga tidak memberikan perlindungan khusus bagi TKW yang bekerja pada sektor rumah tangga. Oleh karena itu perlu adanya banyak revisi terhadap UU No. 39 tahun 2004 ini.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun dukungan publik terhadap proses advokasi hak-hak PRT dalam revisi UU No. 39 tahun 2004 serta mendorong partisipasi PRT migran dalam proses advokasi hak-hak PRT dalam revisi UU No. 39 tahun 2004”, ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kerja advokasi yang sistematis dan berkelanjutan sehingga terpenuhinya hak-hak PRT migran dalam revisi UU No. 39 tahun 2004

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) PRT Dalam Revisi UU No. 39 Tahun 2004

  1. Semakin Mantab teman-teman Pancakarsa. Semoga berlanjut selalu perjuangannya. Salut..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.