Kasus dokumen ijazah dan akte kelahiran yang tidak bisa diambil di Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) seakan menjadi kasus usang yang kurang mendapat perhatian. PPTKIS seakan menganggap dokumen tersebut tidak wajib dikembalikan. Bahkan menurut Khazam Bisri, Direktur Lakpesdam NU Cilacap, dokumen ijazah seakan menjadi jaminan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar tidak bisa berpindah agen saat ditempatkan di negara tujuan.
Di Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, ada 5 kasus permintaan dokuemn ijazah yang diadukan ke Lakpesdam NU Cilacap di tahun 2012. Salah satunya Tati Munarti, warga Desa Karangsembung RT 03 RW 03, Kec. Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Mantan TKI di Taiwan ini dokumen Ijazah SLTP-nya dikabarkan hilang di PT. Haslah.
Tahun 2007, Tati menyerahkan Ijazah SLTP-nya kepada PT. Haslah sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar menjadi TKI di Taiwan. Tati menuturkan saat akan berangkat, dokumen ijazah tidak bisa diambil oleh Tati. Pihak PT. Haslah menjelaskan dokumen ijazah akan dijaga sampai habis kontrak dan bisa diambil setelah kontrak selesai. Jika kontrak belum habis maka dokumen tidak bisa diambil. Namun janji tinggal janji.
Pada tahun 2010, sepulangnya dari Taiwan, Tati mendatangi PT. Haslah untuk meminta dokumen tersebut. Namun, PT Haslah tanpa merasa bersalah mengatakan ijazah Tarti telah hilang dan sampai saat ini PT. tidak bertanggungjawab atas kehilangan dokumen tersebut.
“Saya minta dengan sangat, untuk dibantu meminta ijazah saya. Walaupun cuma ijazah SLTP, tapi itu satu-satunya dokumen yang saya punya untuk bisa mendaftar kerja di tempat lain,” adu Tarti.
Hal serupa dialami oleh Muntamiroh, tetangga Tati Munarti di Desa Karangsembung. Pada saat akan berangkat ke Hong Kong, agen menyuruhnya untuk menyerahkan dokumen berupa ijasah atas nama Muhtamiroh. Agen berjanji akan meminta kepada PT. Putra Para Utama untuk mengembalikan setelah selesai 7 bulan masa potongan gaji. Akan tetapi hingga 1 tahun di Hong Kong ijasah belum juga dikembalikan.
“Saya pernah menyuruh suami saya meminta dokumen tersebut ke PT. Putra Para Utama tapi suami saya tidak berhasil mengambil ijazah saya, karena PT tidak mau memberikannya,” ujar Muntamiroh.
Lela Sri Agustiyah, Warga Desa Danasri Kecamatan Nusawungu, bahkan mempunyai dua dokumen yang belum dikembalikan oleh PT yakni ijazah dan akte kelahiran. Menurut Tun Habibah, pegiat buruh Migran Nusawungu, kasus-kasus Ijazah tersebut merupakan sebagian kecil dari kasus yang diadukan. Masih banyak kasus ijazah lain yang menimpa warga Nusawungu yang menjadi TKI.
“Kami berharap kasus dokumen ijazah bisa segera diselesaikan dan tentu memerlukan dorongan banyak pihak, agar PPTKIS tidak menyepelekan dokumen tersebut,” ujar Tun.