(Bahasa Indonesia) Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Belum Akomodir Buruh Migran

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Setelah 5 tahun berjuang untuk merealisasikan adanya peraturan daerah (PERDA) anti trafficking di Kab. Cirebon, kini ada sedikit angin segar yang mengarah untuk bisa memperjuangkan perlindungan bagi buruh migran. Perlindungan terhadap buruh migran tersebut diharapkan bisa didapatkan dengan adanya Perda Ketenagakerjaan.

Jumlah buruh migran asal Cirebon sebanyak 127 ribu orang membuat Cirebon harus memberikan pelayanan ekstra untuk rakyatnya. Bahkan beberapa bulan kemarin, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sengaja “ngantor”  (berkantor) di Cirebon untuk membicarakan Buruh Mingan Indonesia (BMI) asal Cirebon. Mungkin adanya pembahasan Perda Ketenagakerjaan di Kab.Cirebon merupakan salah satu dampak dari “ngantor”-nya pak mentri saat itu.

Walaupun Perda Ketenagakerjaan sudah mulai dibahas oleh DPRD maupun instansi yang terkait, namun beberapa pihak masih menyangsikan efektifitas dan juga keterwakilan dari perda tersebut terhadap buruh migran.

“kita mengharapkan adanya perda anti trafficking yang nanti didalamnya cukup banyak membahas tentang buruh migran. Kalau perda ketenagakerjaan, berarti ini merupakan perda gabungan untuk mengurusi buruh migran maupun buruh lokal. Saya hawatir nanti malah tidak maksimal. Kalaupun mau dibuat, maka dipisahkan keduanya”, ujar Castra Aji Sarosa Ketua Forum Warga Buruh Migran Cirebon.

Hal serupa juga disampaikan Erlinus Thahar, aktivis asal padang yang saat ini bekerja di Fahmina Institute itu menghawatirkan hal yang serupa. Menurut Yunus, begitu biasa dia dipanggil, pembuatan Perda ini terlihat terburu-buru dan bahkan seperti mengejar target. Pembahasan Perda hanya melibatkan beberapa lembaga, padahal di Cirebon cukup banyak lembaga yang konsen terhadap ketenagakerjaan, sehingga lebih banyak pembahasan dalam Perda adalah bukan keinginan dari perwakilan masyarakat, bahkan ada yang terlihat hasil salin tempel dari perturan pemerintah.

“Saat pembahasan paling ada 4 lembaga yang diundang, apakah ini sudah terwakili?, selanjutnya pembahasan dalam perda terlihat bias, kita sebenarnya sudah menyiapkan perda anti trafficking dengan pembahasan yang cukup lama dan kita maksimalkan dalam hal perlindungan ketenagakerjaan. Dalam perda ini masih belum begitu jelas juga. Saya khawatir ini hanya menjadi kejar target DPRD untuk menyelesaikan Perda dalam masa periodenya.”, ungkap Yunus.

Beberapa pegiat buruh migran yang dihubungi oleh Rovahan, kontributor Pusat Sumber Daya Buruh Migran Cirebon malah enggan berkomentar dengan adanya pembahasan Perda ketenagakerjaan. Itu semua diakibatkan karena ketidakjelasan dalam pembahasan dan kesan misterius pada Perda ketenagakerjaan dan desakan pengesahan Perda anti trafficking yang sudah 5 tahun diperjuangkan.

“Paling itu untuk menguntungkan mereka saja, lima tahun saja tidak digubris, eh sekarang tiba-tiba nongol Perda baru yang tidak tahu siapa yang membuat dan siapa yang dilibatkan”, ujar salah satu pegiat buruh migran Cirebon yang tidak mau disebutkan namanya.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Belum Akomodir Buruh Migran

  1. Hemm, menunjukkan kalau pemerintah memang tidak perhatian pada TKI. Lantas bagaimana jika ada TKI cirebon yang bermasalah? Berarti tanpa perlindungan kan. Negara tetap menikmati alur dan arus uang yang masuk ke daerah padahal yang diklaim sebagai pertumbuhan ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.