Destination Country Information

Informasi Negara Tujuan TKI: Malaysia

Author

Bendera Malaysia

Sejarah Singkat Negara Malaysia
Malaysia memperoleh kemerdekaanya pada tanggal 31 Agustus 1957 dari kerajaan Inggris Raya. Bentuk negara Malaysia adalah kerajaan federasi yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah persekutuan. Nama Malaysia sendiri diadopsi pada tahun 1963 ketika federasi Malaya bertambah Singapura, Sabah, dan Serawak. Federasi Malaya berubah nama menjadi federasi Malaysia.
Pertumbuhan ekonomi Malaysia mengalami lompatan yang berarti pada periode 1980-an hingga pertengahan 1990-an saat Malaysia dipimpin oleh Mahatir Mohammad. Pada periode inilah Malaysia berkembang menjadi negara manufaktur dan industri sehingga membutuhkan banyak tenaga dari luar negeri termasuk Indonesia.

Adat Istiadat
Mayoritas penduduk Malaysia terbagi dalam multi suku bangsa yaitu Melayu, Cina, India, dan bumiputra non Melayu di Sabah dan Serawak. Agama resmi negara adalah Islam, selain itu ada penduduk Malaysia yang menganut Hindu, Buddha, Kristen, Sikh, dan Kontrak.
Bahasa nasional yang digunakan adalah bahasa Melayu Malaysia, selain bahasa melayu bahasa Inggris juga umum digunakan secara luas oleh masyarakat. Lebih detil lagi, karena Malaysia dihuni oleh 3 suku besar, bahasa yang digunakan sehari-hari pun beragam sesuai dengan asal sukunya.
Dalam kehidupan beragama, umumnya warga keturunan Melayu (warga bumiputra) sangat taat menunaikan ajaran agamanya. Pada hal berpakaian umumnya para laki-laki keturunan Melayu menggunakan pakaian lengkap, lilitan sarung dipinggang dan peci atau kopiah. Sedangkan kaum perempuan mengenakan pakaian lengkap tertutup dan kerudung. Lain lagi dengan warga keturunan Cina, agama mayoritas yang dianut adalah Buddha dan Kristen. Sedangkan agama mayoritas yang dianut oleh warga keturunan India adalah Hindu.

Kondisi Lingkungan Kerja
Buruh Migran Perempua Indonesia dipekerjakan di sektor non-formal seperti Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), Pengasuh anak, dan pengurus orang jompo. Umumnya BMI bekerja sebagai PLRT yang bertugas membersihkan rumah, mengasuh anak, mencuci, memasak dan mengerjakan pekerjaan rumah sesuai dengan perintah majikan.
Biasanya BMI bekerja pada keluarga yang suami dan istri bekerja di luar rumah, atau memiliki anak dibawah umur 10 tahun. Banyak keluarga di Malaysia dimana suami bekerja kantoran dan istri menjaga kedai atau toko. Pada keluarga yang mempunya kegiatan seperti ini, BMI akan mengerjakan pekerjaan rumah sekaligus membantu di kedai atau toko lalu kembali mengerjakan pekerjaan rumah di sore hari. Keluarga yang banyak menggunakan jasa BMI adalah warga keturunan Cina dan sedikit warga Melayu dan keturunan India.
Apabila BMI bekerja pada keluarga keturunan Cina, hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • kerja keras, majikan keturunan Cina tidak mau membuang-buang uang tanpa imbalan balik yang setimpal.
  • Umumnya mereka suka jajan dan makan di luar rumah terutama untuk sarapan dan makan malam. Jadi tugas BMI umumnya lebih banyak mengerjakan pekerjaan rumah dan mengasuh anak.
  • Masakan yang disenangi adalah mie dan soup, masakan daging babi dan ikan laut. Biasanya majikan juga menuntut BMI yang beraga Islam mau memasak daging babi, namun ada juga yang mau mengerti dan menyediakan peralatan masak khusus untuk BMI.
  • Majikan tidak melarang BMI untuk menunaikan ibadah asalkan tidak menggangu pekerjaan.
  • Majikan keturunan Cina perempuan umumnya senang PLTR yang berpakaian sederhana, tidak menghambat gerak dan berambut pendek tanpa riasan muka.
  • Keluarga keturunan Cina menganggap warna hitam dan putih merupakan warna kematian. Jadi, jangan berpakaian hitam-putih jika ada anggota keluarga yang berulangtahun. Karena warna baju hitam-putih dianggap membawa sial.
  • Dalam budaya Cina, warna merah adalah warna ceria. Hindari pakaian bewarna merah ketika ada anggota keluarga yang meninggal atau saat mereka berkabung.

Apabila BMI bekerja pada majikan keturunan Melayu, hal-hal yag perlu diperhatikan adalah:

  • Majikan Melayu selalu memilih PLRT yang beragama Islam dan akan lebih menghargai PLRT yang menjalankan ibadah agama dengan taat.
  • Keluarga Melayu lebih suka makan di rumah dan jenis masakan keluarga melayu tak jauh berbeda dengan masakan Sumatra. Umumnya bersantan, pedas dengan banyak rempah-rempah.
  • Adat berpakaian keluarga Melayu umumnya sopan dan tertutup. Gunakan juga pakaian tertutup seperti rok/celana panjang dan kerudung yang praktis.
  • Majikan Melayu umumnya mau memahami keadaan PLRT sepanjang PLRT melaksanakan tugasnya dengan baik.

Menjadi TKI legal di Malaysia

  • Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
  • Berumur 18 – 38 tahun. TKI PLRT berumur 21 – 45 tahun.
  • Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
  • Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.
  • Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (laki-laki) dan RM190 (wanita) yang ditanggung oleh majikan.
  • Memiliki work pass (ijin kerja) yang diurus oleh majikan dan dikenakan bayaran pertahunnya (levy).
  • Memiliki kartu Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
  • Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja.
  • Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.

 

Kontrak Kerja (perjanjian kerja)
Kontrak Kerja merupakan perjanjian tertulis antara pekerja dan majikan yang berisikan hak dan kewajiban Pekerja dan Majikan serta bersifat mengikat kedua belah pihak.
Kontrak Kerja memuat antara lain:

  • Jenis/bentuk pekerjaan dan tempat kerja
  • Lama masa kontrak
  • Waktu kerja
  • Jumlah gaji, cuti dan tunjangan
  • Fasilitas yang diberikan
  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  • Pengakhiran kontrak dan penyelesaian perselisihan

Salinan Kontrak Kerja hendaknya diminta dan disimpan oleh TKI agar dapat dijadikan dasar bertindak jika diperlukan

 

Upah diluar jam kerja (lembur)
Berdasarkan ketentuan, waktu kerja tidak boleh melebihi 8 jam sehari dan 48 jam seminggu. Dengan demikian, setiap pekerja yang diperintahkan untuk bekerja diluar jam kerja (kerja lebih masa) berhak mendapat upah. Pekerja dibenarkan untuk dipekerjakan lebih masa dengan ketentuan jumlah seluruh jam kerja, baik waktu kerja dan kerja lebih masa tidak melebihi 12 jam dalam sehari.
Besarnya upah kerja lebih masa per-jam adalah sebagai berikut:
1. Kerja lebih masa pada hari biasa mendapat 1,5 kali upah per-jam pada hari biasa.
2. Kerja lebih masa pada hari Rehat mendapat 2 kali upah per-jam pada hari biasa.
3. Kerja lebih masa pada hari cuti am (umum) mendapat 3 kali upah per-jam pada hari biasa.

Libur dan Cuti Kerja
Seorang TKI berhak mendapatkan libur dan cuti, yaitu:
1. Satu hari Libur dalam setiap minggu
2. Sepuluh hari libur selama public holiday (hari libur nasional Malaysia)

  • Hari Raya Idul Fitri : 2 hari
  • Hari buruh 2 Mei : 1 hari
  • Hari Kemerdekaan Malaysia 31 Agustus : 1 hari
  • Hari Kebesaran Melaka : 1 hari
  • Hari Keputraan DYMM : 1 hari
  • Yang di-Pertuan agong : 1 hari
  • Hari Deepvali : 1 hari
  • Hari Cristmas 25 Desember : 1 hari
  • Hari Tahun Baru 1 Januari : 1 hari
  • Hari Tahun Baru Cina : 1 hari

3. Cuti tahunan, dengan ketentuan:
8 (delapan) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang dari 2 tahun
12 (dua belas) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun
16 (dua belas) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama 5 tahun atau lebih

4. Cuti Sakit
Cuti Sakit yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit maksimum:
14 (empat belas) hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja kurang dari 2 (dua) tahun
18 (delapan belas) hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun
20 hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja 5 tahun atau lebih
Cuti sakit yang memerlukan rawat-inap di rumah sakit diberikan maksimum 60 hari dalam setahun kalender.
Di samping cuti berbayar tersebut, TKI dapat memperoleh Cuti darurat jika ada keperluan penting (orang tua meninggal, dll) dengan persetujuan majikan. Cuti darurat tidak digaji.
Sumber: Akta Kerja Malaysia (Malaysian Employment)


Langkah yang Harus Ditempuh Jika Bermasalah dengan Majikan
Langkah yang harus ditempuh adalah:
1. Anda harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
2. Jika belum berhasil, laporkan permasalahan Anda kepada Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI). Sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI. Jika permasalahannya menyangkut unsur pidana, laporkan kepada Balai Polis terdekat.
Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan Anda seperti paspor, kwitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya.

Ketentuan Pindah Majikan
Khusus TKI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dimungkinkan pindah majikan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sebelum masa kerja 1 (satu) tahun, atas persetujuan majikan sebelumnya. Penggantian permit dilakukan oleh agen yang menempatkan. Pindah majikan tanpa mengurus permit kerja yang baru artinya menjadi pekerja illegal karena pekerja asing hanya dibenarkan bekerja ditempat yang nama dan alamatnya tercantum di dalam permit. TKI selain PLRT tidak diperbolehkan pindah majikan.
Sedangkan untuk TKI selain PLRT tidak dibenarkan berpindah majikan atau bertukar jenis pekerjaan (tidak sesuai dengan jenis pekerjaan dalam Permit Kerja yang dikeluarkan Jabatan Imigrasi). Jika hal ini terjadi, Anda dan majikan akan didakwa di pengadilan karena menyalahgunakan Permit Kerja.

Alamat Penting
1. KBRI Malaysia:
Jl. Tun Razak No. 233 50400 Kuala Lumpur, Malaysia.
Tel : +603-21164000, 21164200 Fax : +603-21417908, 21423878
Email: info@kbrikualalumpur.org

2. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu Sabah
Lorong Kemajuan, Karamunsing, Kota Kinabalu Sabah 88817 Malaysia.
Tel : +60-88-218600, 218258, 218518, 219110, 215170. Fax : +60-88-215170.
Email :indocon@indocon.po.my

3. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru
723 Jl. Taat, Off Jalan Tun Abdul Razak, 80100, Johor Bahru, Johor.
Tel : +60-197-902-000. Fax +60-197-751-572 . Fax : +60-197-751-573.
Email : kjrijb@tm.net.my

4. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Alamat: No 21 Lot 16557 Block 11 MTLD Tabuan Stutong, Kuching, Sarawak.
Tel : +60-82-460-734, 461-734. Fax : +60-82-456-734. Email : kjri@streamyx.com

5. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang
467 Jl. Burma Pulau Pinang 10350, Malaysia. PO BOX 502.
Tel : +60-4-2267412, 2274686. Fax : +60-4-2275587, 2271370. Email : info@kjripenang.org.my

6. Konsulat Republik Indonesia Tawau
Bangunan Yunwah, Mile 2.5, Jalan Sin On. PO BOX 742, 91000 Tawau.
Tel : +60-89-772052, 752969. Fax : +60-89-763859.

Syarat dan langkah-langkah mengurus asuransi

  1. Surat Kuasa dari Ahli Waris kepada PESURUH JAYA PAMPASAN PEKERJA MALAYSIA
  2. Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat yang menerangkan siapa sebenarnya dan yang berhak menjadi ahli waris dan diketahui oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
  4. Surat Keterangan Kepala Desa yang menyatakan berapa % ketergantungan ahli waris kepada Almarhum dalam menanggung kebutuhan sehari – hari.
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ahli Waris
  6. Hendaklah dilegalisir / disahkan oleh Kepala Desa setempat.
  7. Foto Copy Kartu Keluarga

a. Apabila yang meninggal telah menikah:

  1. Foto Copy Surat Nikah
  2. Hendaklah dilegalisasi oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Kantor Urusan Agama setempat
  3. Foto Copy Akta Lahir/Surat Lahir Anak (jika mempunyai anak) dilegalisasi oleh Kepala Desa. Apabila yang meninggal telah bercerai, sertakan foto copy Surat Cerai yang dilegalisir oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Kantor Urusan Agama setempat

b. Apabila yang meninggal belum menikah:

  1. Surat Keterangan Kepala Desa yang menyatakan bahwa Almarhum belum kawin/berstatus bujang
  2. Foto Copy Akta Kelahiran Almarhum
  3. Hendaklah dilegalisasi/disahkan oleh Kepala Desa setempat
  4. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua Almarhum
  5. Hendaklah dilegalisasi oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Kantor Urusan Agama setempat
  6. Foto Copy Surat Cerai Orang Tua Almarhum (jika cerai) dilegalisasi oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Kantor Urusan Agama setempat

Semua persyaratan pada Point I di atas segera disampaikan ke KBRI yang selanjutnya akan diuruskan ke Pemerintah Malaysia

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.