Panduan Pemulangan Jenazah BMI

Author

Jenazah TKI, TKI, Pemulangan Jenazah TKI, Tenaga Kerja Indonesia
Ilustrasi

Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja terbesar ke beberapa negara tujuan, mendapat devisa yang tidak sedikit dari tetesan keringat Buruh Migran Indonesia (BMI) atau yang juga dikenal sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Setiap tahunnya devisa yang masuk ke Indonesia sekitar 100 triliyun rupiah, devisa negara kedua terbesar setelah minyak dan gas. Namun devisa yang dihasilkan oleh buruh migran ini tidak diimbangi oleh pelayanan dan perlindungan yang memadai oleh pemerintah. Sehingga acapkali buruh migran mengalami permasalahan di negara tujuan. Bahkan tidak jarang nasib buruh migran berujung pada kematian.

Adat kebiasaan di Indonesia dan kebanyakan negeri Timur, kematian adalah peristiwa penting yang diwujudkan dalam serangkaian upacara pemakaman. Oleh karena itu, keberadaan makam dipandang penting oleh masyarakat Timur.  Setiap orang diharuskan memberikan penghormatan terakhir dan mengubur jenasah secara layak menurut kepercayaan. Dimanapun manusia mati, jenazahnya harus tetap kembali ke rumah keluarga.

Terkadang keluarga buruh migran tidak tahu bagaimana prosedur pemulangan jenazah keluarganya karena informasi terkait sangat minim. Bahkan ada beberapa oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan keluraga dengan menarik biaya yang cukup besar jika ingin jenazah anggota keluarganya dipulangkan.

Jika ada keluarga atau kerabat buruh migran yang meninggal di luar negeri, pertama yang harus dilakukan  adalah mencari pendamping dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang concern terhadap isu buruh migran maupun orang yang tahu, untuk selanjutnya melakukan advokasi pemulangan jenazah BMI.

Kedua, siapkan dokumen penting seperti kartu keluarga, surat yang memuat identitas BMI seperti KTP, nomor paspor, surat terkait pencairan dana asuransi, surat kontrak kerja dan keterangan domisili dari kelurahan. Ketiga, buatlah surat kuasa untuk pendamping, jika ingin didampingi, dan surat permohonan yang dibuat oleh ahli waris agar jenazah BMI dipulangkan ke tanah air. Selanjutnya, semua berkas dan surat-surat dilampirkan ke departemen perlindungan dan lembaga hukum, Depertemen Luar Negeri.

Hal yang perlu diperhatikan oleh ahli waris adalah jangan sampai menandatangani surat atau pernyataan yang berisi merelakan anggota keluarganya dimakamkan di negara tujuan. Ahli waris BMI harus meneliti dan memahami surat atau dokumen apa saja yang disetujui dengan tanda tangan.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.