TKW dan Model Perbudakan

Author

Maraknya kembali kasus tindakan kekerasan, pemerkosaan dan penganiayaan yang menimpa sejumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) akhir-akhir ini, khususnya di negara Arab Saudi, sungguh sangat memprihatinkan.
Salah satu penyebab utamanya adalah karena terlalu mudah proses pengiriman tenaga kerja wanita, dengan tidak melalui prosedur yang jelas, terkait dengan jaminan terhadap perlindungan tenaga kerja wanita yang dianggapnya sebagai “komoditi expor” non-migas, atau dengan kata lain TKW identik dengan model perbudakan.
Pada sisi lain, terkait pula dengan lemahnya sumber daya manusia, serta kondisi sosial ekonomi yang tengah menghimpit mereka dan keluarganya, sehingga kemudian kepergian mereka nekad untuk mengais rizki di negeri orang, sekalipun harus mereka jalani manakala “diperbudak” oleh majikannya.
Harian Radar, edisi Sabtu, 27 November 2010, mengabarkan bahwa nasib TKI/TKW yang berada di tanah para Nabi sungguh memilukan. Banyak di antara mereka yang disiksa, diperkosa dan juga ditipu oleh majikannya. Mereka banyak yang melarikan diri dari tempat kerja, dan ratusan orang berkumpul dikolong jembatan Kandara, Jedah Arab Saudi untuk pulang ke tanah air.
Sistem Perbudakan
Setiap orang tentu saja percaya, bahwa perbudakan (slavery) seperti yang berlaku di zaman dahulu atau di abad pertengahan, tidak akan terjadi lagi di abad teknologi modern seperti sekarang ini. Pada kaitan ini, hampir  di setiap negara sudah ada undang-undang yang mengatur dan melarang serta memberantas sistem perbudakan. Larangan tersebut dicantumkan dalam piagam hak-hak manusia di organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa.
Istilah perbudakan itu hampir identik dengan perampasan terhadap kebebasan dan kemerdekaan manusia, atau manusia diperlakukan sebagai barang dagangan, dijual belikan atau diover alih dari satu tangan ke tangan yang lain, dan lebih parah lagi, mereka boleh diperlakukan menurut kehendak dan kemauan pemiliknya dengan semena-mena dan tanpa mengenal batas.
Konon di zaman dahulu, memang model perbudakan itu sangat merajalela, bersamaan dengan merajalelanya sistem feodalisme dalam masyarakat. Akan tetapi, mulai abad pertengahan di benua Eropa dan Amerika sudah timbul gerakan-gerakan yang menentang sistem perbudakan. Seperti di Inggris timbul gerakan di bawah pimpinan William Wilberforce yang menuntut agar supaya sistem perbudakan di koloni-koloni Inggris pada waktu itu dihapuskan. Kemudian menyusul di Perancis, Amerika Utara, Denmark, Norwegia dan lain-lain.
Demikian pula di Indonesia sewaktu zaman penjajahan Belanda, pada tahun 1859 telah ditetapkan perundang-undangan yang melarang perbudakan, dengan memberikan ganti rugi sekitar 50 sampai 350 gulden kepada tiap-tiap pemilik budak yang memerdekakan budaknya.
Model Perbudakan Modern
Secara jujur memang kita akui, masih melihat bahwa dizaman teknologi modern seperti sekarang ini, model dan jiwa perbudakan (slavery) tampaknya hidup kembali dalam bentuk dan sistem yang baru, dengan kemasan tenaga kerja wanita, atau sejenisnya. Dalam kaitannya dengan istilah perbudakan tersebut, adalah sangat menarik perhatian manakala kita menyimak keterangan yang diberikan P. Davies, Direktur  “Masyarakat Anti Perbudakan” pada dekade delapan puluhan di London, yang menyatakan bahwa warisan perbudakan masih merupakan usaha yang berkembang pesat di Asia, Afrika, Amerika Latin dan beberapa negara barat, melalui praktek-praktek seperti cengkeraman hutang, perhambaan, kerja paksa, penjualan atau eksploitasi anak-anak. Selanjutnya dikatakan, bahwa menurut perkiraan, lebih dari seratus juta orang di dunia hidup dalam kondisi yang diperlakukan seperti budak, namun bentuknya berbeda-beda.
Model baru sistem perbudakan modern sekurang-kurangnya ada tiga macam, yakni; Pertama, political slavery; yaitu perbudakan yang didasarkan kepada kepentingan politik. Faktor politik memegang pengaruh dan dominasi yang sangat kuat untuk; “menghitam-putihkan”, yang kemudian menyebabkan seseorang atau sesuatu negara mempunyai sifat ketergantungan pada orang lain, atau pada negara lain. Maka terjadilah semacam tekanan-tekanan tertentu, yang pada umumnya dilakukan secara halus dan terselubung.
Kedua, industrial slavery; yaitu perbudakan yang timbul karena perkembangan dan kemajuan industri, yang memerlukan banyak tenaga kerja. Tenaga manusia dipekerjakan di pabrik-pabrik, tambang-tambang, perusahaan industri raksasa lainnya, sementara upah yang diterima sekedar  “tangkal” tidak mati. Ini adalah semacam re-inkarnasi dari sistem “oxploitation de`l homme par `I homme”, penghisapan manusia terhadap sesama manusia. Kaum pekerja menjual keringat, sementara kaum modal menggaruk keuntungan besar.
Ketiga, social slavery; yaitu perbudakan sosial. Dalam kategori ini termasuk pula pengiriman tenaga kerja wanita, atau penjualan wanita-wanita untuk kepentingan seksual; menjual bayi-bayi dengan motivasi dagangan; menghidup-hidupkan semangat dan sistem feodalisme baru.
Perbudakan dalam Islam
Bagaimana sebenarnya dalam pandangan Islam terhadap model perbudakan? Sebelum gerakan anti perbudakan timbul di negara-negara maju, maka ajaran Islam yang dikembangkan oleh Nabi Muhammad saw pada abad keenam sudah menentang keras sistem perbudalkan, yang pada saat itu di zaman Jahiliyah perbudakan sangat merajalela.
Dalam Alquran banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang persamaan kedudukan dan hak-hak manusia, tidak boleh seseorang melakukan penganiayaan atau kedzaliman terhadap orang lain. Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya: “Seluruh umat manusia adalah sama, tak ubahnya laksana susunan sisir rambut. Tidak ada kelebihan antara orang yang berkulit putih dengan orang yang berkulit hitam. Tidak ada kelebihan orang Arab dari orang asing, kecuali mengenai taqwanya.”
Ajaran Islam menyerukan dan mendorong manusia untuk menjalin hubungan yang akrab dan saling kenal-mengenal di antara sesamanya. Perhatikan firman Allah berikut ini: “Kami jadikan kamu terdiri dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan pula berbangsa-bangsa dan berkaum-kaum, supaya saling kenal-mengenal. Sesungguhya yang paling mulia di sisi Allah ialah orang-orang yang paling taqwa.” (QS. Al-Hujarat:13).
Sebenarnya masih banyak ayat-ayat lain yang menyuruh agar supaya diantara manusia saling berbuat kebaikan; jangan saling merugikan, atau merendahkan, dan supaya menjaga hak tiap-tiap orang, yang sekarang dinamakan hak-hak azasi manusia. Salah satu diantara sepuluh macam perubahan besar (revolusi) yang diciptakan dalam Alquran, seperti disebutkan oleh Prof Abdul Azim Zarqoni dengan istilah “muharabatul istirqaq”, yaitu memberantas perbudakan. (lihat kitab Manahilul Irfan fi Ulumil Quran, Jilid II hal. 249).
Di samping itu, ada pula firman Allah yang secara tegas mengatakan: “Fakku Roqobatin”, yang artinya “memerdekakan perbudakan”. Oleh karena demikian, penulis sengaja mengangkat pesoalan TKW dengan model perbudakan seperti telah dipaparkan di atas, dengan maksud untuk mengingatkan kembali kepada kita, bahwa ajaran Islam secara prinsip sudah lebih dahulu memberantas sistem perbudakan, atau sejenisnya yang dikemas dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia/Wanita (TKI/TKW).
Kemudian selain itu pula, agar kita tidak digelapkan dalam penulisan sejarah. Sesungguhnya merupakan kewajiban bagi setiap orang yang beriman untuk senantiasa memberantas perbudakan modern, atau sejenisnya dalam segala bentuk dan manifestasinya, karena model perbudakan tidak lagi sesuai dengan ajaran Islam. Wallaahu’alam.
KH Mahpuddin Noor, Penulis adalah dosen Jurusan Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri SGD Bandung

Tulisan ini ditandai dengan: Arab Saudi buruh migran perbudakan 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.