Mengenal Istilah Perdagangan Manusia (Trafficking)

Author

Gambar dikutip dari http://maid-online.blogspot.com/2009_01_01_archive.html

Perdagangan manusia (trafficking) mungkin sering diketemukan di berbagai sumber informasi. Meski demikian, pengertian dasar istilah ini masih kerap disalahpahami atau belum dimengerti dengan baik. Terkait dengan buruh migran, istilah ini pelu diketahui secara jelas agar buruh migran dapat memahami apakah perlakuan yang diterima dari perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (PJTKI), majikan atau pihak-pihak lainnya termasuk dalam kategori tersebut. Pengetahuan ini dapat membantu buruh migran untuk berhati-hati saat mendaftarkan diri dalam pekerjaan tertentu di luar negeri. Pengetahuan ini juga dapat membantu buruh migran agar dapat membela diri apabila menemukan perlakuan atau praktek-praktek yang mengarah pada perdagangan manusia.

Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-bangsa (PBBB) mengartikan perdagangan manusia sebagai upaya perekrutan, pemindahan, penampungan serta penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasaan atau dengan bentuk paksaan-paksaan lainnya. Bentuk pemaksaan tersebut dapat berupa penculikan, kecurangan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, serta menerima dari atau memberi imbalan (bayaran) kepada orang yang memiliki wewenang atas orang lain untuk memperoleh manfaat dari orang tersebut untuk tujuan eksploitasi.

Dengan definisi tersebut, penghilangan kebebasan individu atas diri sendiri untuk tujuan eksploitasi merupakan bagian dari perdagangan manusia. Tabel berikut ini dapat mempermudah dalam memahami maksud dari perdagangan manusia:

Process + Cara/Jalan + Tujuan
Perekrutan
Atau
Pengiriman
Atau
Pemindahan
Atau
Penampungan
Atau
Penerimaan
D
A
N
Ancaman
Atau
Pemaksaan
Atau
Penculikan
Atau
Penipuan
Atau
Kebohongan
Atau
Kecurangan
Atau
Penyalahgunaan Kekuasaan
D
A
N
Prostitusi
Atau
Pornografi
Atau
Kekerasan/Eksploitasi Seksual
Atau
Kerja Paksa/dengan upah yang tidak layak
Atau
Perbudakan/Praktek-praktek lain serupa perbudakan

Dengan memperhatikan tabel tersebut, buruh migran dapat memetakan arti perdagangan manusia berdasarkan definisi yang ditetapkan oleh PBB. Pelbagai upaya yang mempraktikkan ciri-ciri dalam tabel tersebut harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau pihak-pihak yang berwenang lainnya.

Tulisan ini disarikan dari http://stoptraficking.or.id

Process + Cara/Jalan + Tujuan
Perekrutan
Atau
Pengiriman
Atau
Pemindahan
Atau
Penampungan
Atau
Penerimaan
D
A
N
Ancaman
Atau
Pemaksaan
Atau
Penculikan
Atau
Penipuan
Atau
Kebohongan
Atau
Kecurangan
Atau
Penyalahgunaan Kekuasaan
D
A
N
Prostitusi
Atau
Pornografi
Atau
Kekerasan/Eksploitasi Seksual
Atau
Kerja Paksa/dengan upah yang tidak layak
Atau
Perbudakan/Praktek-praktek lain serupa perbudakan

Satu komentar untuk “Mengenal Istilah Perdagangan Manusia (Trafficking)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.