Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Cilacap yang terlibat dalam Tim Keterbukaan Informasi Buruh Migran di Indonesia, tak kunjung memperoleh jawaban atas permintaan informasi yang dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Lakpesdam yang diwakili oleh Muhammad Ridlo Susanto mengajukan permohonan data dan hasil audit pengawasan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) kepada Kemenakertrans sekitar 15 April 2013. Namun hingga berita ini diunggah (14/05/13) belum ada jawaban dari Kemenakertrans terhadap permohonan data yang diminta Lakpesdam NU Cilacap.
“Surat sudah Saya kirimkan sejak hampir satu bulan lalu, tetapi hingga hari ini belum dibalas. Karena belum dibalas, kami akan mengirim surat keberatan kepada atasan PPID Kemenakertrans besok,” ungkap Ridlo saat diwawancarai redaksi PSD-BM melalui sambungan telepon.
Selain mengajukan permohonan informasi dan data di Kemenakertrans, Lakpesdam berencana mengajukan permohonan data kepada Disnakertrans Cilacap. “Kami juga akan mengirimkan permohonan informasi dan data ke Disnakertrans Cilacap di bulan ini,” ujarnya.
Menurut Ridlo Disnakertrans Cilacap lebih banyak diam, tidak terlalu mendukung, dan agak sedikit tertutup jika ditanya menyangkut hak-hak informasi publik terkait buruh migran. Beberapa pejabat Disnakertrans agak tidak cocok dan tidak tahu dengan persoalan keterbukaan informasi bagi TKI dan keluarga, sehingga informasinya lebih sulit didapat.
“Kami sebenarnya kenal dengan Kepala Disnakertrans Cilacap secara langsung, tapi tetap menggunakan prosedur surat permintaan informasi publik yang diatur dalam UU KIP. Ditambah lagi, saat ini sedang ada pergeseran jabatan antar kepala dinas di Cilacap,” imbuh Ridlo.
Lakpesdam NU Cilacap mendukung pelaksanaan UU KIP guna memberi akses informasi kepada TKI Cilacap dan keluarganya. Secara personal Muhammad Ridlo sendiri memang sudah melakukan diskusi dengan Pegiat Lakpesdam NU lainnya, terkait UU KIP yang akan membuka keran informasi bagi buruh migran.