Lagi-lagi, BNP2TKI Rugikan TKI di Bandara Soekarno Hatta

Author

Lagi-lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi korban petugas BNP2TKI di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Tariyah Notosudiro (30), gagal terbang dan tiket pesawatnya hangus (26/02/12), karena petugas konter BNP2TKI menolak membuat KTKLN dan hanya menyarankan mengurus KTKLN ke BP3TKI Ciracas, Jakarta Timur.

Tiket dan boarding pass Tariyah (Jakarta-Singapura) yang hangus
Tiket dan boarding pass Tariyah (Jakarta-Singapura) yang hangus

Tariyah Notosudiro, tidak pernah menduga perjalannya ke Singapura akan dipersulit petugas Imigrasi dan BNP2TKI di Bandara Soekarno Hatta. Ia terbang menggunakan maskapai Lion Air dari Jogja ke Jakarta pukul 10.20 WIB dengan nomor penerbangan JT 0549 10:20. Alih-alih hanya transit untuk melanjutkan penerbangan Jakarta-Singapura (Lion JT 0156) pada 15.40 WIB, Tariyah harus ditahan petugas Imigrasi. Ia tidak diperbolehkan melanjutkan terbang ke Singapura, karena tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Petugas Imigrasi meminta Tariyah mengurus KTKLN di Konter BNP2TKI di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

“Meskipun dokumen saya sudah lengkap (paspor, tiket, dan visa berupa Work Permit dari Pemerintah Singapura), namun petugas BNP2TKI tetap menolak dan hanya mengarahkan saya mengurus ke BP3TKI Ciracas. Anehnya petugas Imigrasi sempat menyarankan agar saya memberikan uang Rp.50.000,- kepada petugas BNP2TKI, supaya KTKLN diterbitkan, namun saya tidak mau melakukannya.” tutur Tariyah.

Mengingat lokasi BP3TKI Ciracas yang jauh dari bandara, waktu penerbangan Jakarta-Singapura yang hampir tiba, dan posisi Tariyah yang tidak mengetahui peta wilayah di Jakarta, maka atas saran Abdul Rahim Sitorus, pegiat LBH Yogyakarta, ia menghubungi Jamaludin, Koordinator Formigran di Jakarta.

“Karena saat saya sudah sampai di Bandara, Tariyah sudah ketinggal penerbangan Jakarta-Singapura, jadi kami akan memproses kasus ini dan mendesak BNP2TKI agar bertanggungjawab atas kejadian ini. Secara hukum, syarat-syarat yang dimiliki Tariyah untuk mengurus KTKLN sudah cukup. Sekalipun Ia tidak mengurus KTKLN, petugas baik maskapai, Imigrasi, dan BNP2TKI tidak bisa membatalkan atau mencegah keberangkatannya ke luar negeri.”

Tariyah yang gagal terbang ke Singapura akhirnya ditampung di shalter DPN SBMI di Jalan Pori Raya No 6a, Pisangan Lama RT 11/01 Jakarta Timur. Kasus Tariyah menunjukkan betapa persoalan KTKLN sangat merugikan BMI. Meskipun prosedur cekal atau pembatalan penerbangan sudah di atur di dalam UU Keimigrasian, namun baik pihak Imigrasi maupun BNP2TKI tidak mengindahkannya. TKI tanpa KTKLN sekali lagi tidak bisa dicegah keberangkatnya, selagi dokumen Paspor, tiket, visa kerja/workpass sudah dimilikinya.

Satu komentar untuk “Lagi-lagi, BNP2TKI Rugikan TKI di Bandara Soekarno Hatta

  1. selagi masih bisa dipersulit kenapa dipermudah ??? gitulah pamarentah kita, ampuuuuuuuuuuuuuuuuuuun pamarentaaaaaaaaaaaaaah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.