Indonesia kelebihan angkatan kerja, sementara penyerapan tenaga kerja di dalam negeri sangat terbatas. Pada sisi yang lain, permintaan tenaga kerja di luar Indonesia, khususnya negara-negara Timur Tengah dan Asia Pasifik cukup banyak, sehingga menyebabkan migrasi tenaga kerja ke negara-negara tersebut.
Negara yang pertumbuhan ekonominya lebih tinggi, membutuhkan tenaga kerja dengan jumlah yang cukup besar. Meskipun permintaan tenaga kerja cukup tinggi, akan tetapi Indonesia hanya mampu mengisi segmen pasar tenaga kerja rendah (unskilled) dan mayoritas di sektor informal.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran, Akifah Elansayi dalam Sosialisasi Program Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran di Tlogo Plantation Resort Tuntang, Kabupaten Semarang (25/4/2012).
Beliau juga mengatakan kebutuhan tenaga kerja dari negara-negara maju, terutama sektor informal seperti Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), buruh konstruksi, buruh perkebunan merupakan lapangan kerja yang terbuka untuk tenaga kerja yang kurang memiliki ketrampilan khusus.
Pengalaman selama ini banyak pekerja migran merasakan mudah mendapatkan pekerjaan di negara tersebut, walaupun sebagian masih banyak hak-hak mereka yang terabaikan dan sebagian dari mereka kurang memikirkan resiko yang akan dihadapinya.
Perempuan asal Minang yang berdarah Arab itu juga mengatakan pada Januari 2012 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat 600.000 Tenaga Kerja Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja pada bidang tersebut. Termasuk 45 persen sebagai pekerja secara legal (10.000 orang ke Korea) bahkan yang dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui debarkasi Tanjung Pinang hampir mencapai 30.000 orang pertahun sebagai Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB).
Atas pelbagai permasalahan di atas, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran menyusun Petunjuk Pelaksanaan Perlindungan Sosial Pekerja Migran sebagaimana diamanatkan dalam UU no 11 tahun 2009 meliputi Perlindungan, Jaminan Sosial, Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial kemudian ditindaklanjuti dengan permensos RI No 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Sosial.
Sosialisasi diikuti oleh 35 Kabupaten di Jawa Tengah. SERUNI mendapat kehormatan untuk mengikuti acara yang diselenggarakan selama dua hari, dan menjadi satu-satunya organisasi masyarakat sipil (oms) yang hadir dalam kesempatan tersebut. (bersambung)
Satu komentar untuk “Perlindungan Sosial untuk TKI (1)”