Pemerintah Malaysia meluncurkan program rekalibrasi bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang akan pulang ke Indonesia atau bekerja kembali di Malaysia. Program rekalibrasi akan dilaksanakan pada 16 November 2020 hingga 30 Juni 2021. Program ini dijalankan sepenuhnya oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)/Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) tanpa melibatkan pihak ketiga atau vendor.
“Kebijakan rekalibrasi berdasarkan pada syarat-syarat ketat yang diputuskan pemerintah melalui Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) dan Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM),” kata Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hamzah Zainuddin, melalui siaran pers di Putrajaya, Kamis (21/11/2020).
Program rekalibrasi pulang membuka peluang bagi pekerja migran yang melebihi izin tinggal untuk pulang ke negara asal sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Sedangkan program rekalibrasi tenaga kerja membuka peluang bagi pekerja migran yang melebihi izin tinggal untuk dipekerjakan kembali dengan izin tinggal yang sah.
Hermono, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, melalui siaran langsung di Facebook (18/11/2020) mengungkapkan program rekalibrasi beserta syarat-syaratnya sebagai berikut ini:
Ketentuan Rekalibrasi Pulang ke Negara Asal:
1. Membuat temu janji dengan Imigrasi Malaysia melalui website http://sto.imi.gov.my/;
2. memiliki paspor yang masih berlaku atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
3. membawa tiket untuk pulang (pesawat/kapal) yang berlaku untuk 14 hari;
4. membawa hasil tes covid (PCR/swab test);
5. pengambilan sidik jari untuk melihat ada tidaknya catatan kriminal di Malaysia;
6. membayar membayar deposit RM500 dan kompaun/denda RM1500
pembayaran dilakukan dengan e-money, transfer bank dan tidak melayani pembayaran tunai.
Ketentuan Rekalibrasi Tenaga Kerja:
1. Majikan membuat temu janji dengan Imigrasi Malaysia melalui website http://sto.imi.gov.my/ ;
2. majikan dan pekerja migran harus datang ke Imigrasi Malaysia;
3. pengambilan sidik jari untuk melihat ada tidaknya catatan kriminal atau tindakan-tindakan (daftar hitam, masuk melalui jalur tidak sah atau kabur dari majikan);
4. majikan akan diperiksa apakah layak mempekerjakan pekerja migran, jika lolos majikan akan diberi kuota rekrut;
5. paspor pekerja aktif minimal 18 bulan;
6. Jika pekerja lolos akan mengikuti tes kesehatan FOMEMA. Pekerja yang sehat dapat melanjutkan proses, yang tidak sehat dapat mengikuti program pulang;
7. rekalibrasi tenaga kerja hanya diperuntukkan bagi pekerja perkebunan, kilang, konstruksi dan pertanian;
8. biaya kompoun/denda dan levy/pajak menjadi tanggungan majikan.
Hermono mengimbau agar pekerja jangan sampai terjebak calo/agen yang menjanjikan rekalibrasi pulang atau rekalibrasi tenaga kerja dengan pengurusan cepat dan mudah. Pekerja perlu berhati-hati dengan calo/agen yang memanfaatkan situasi rekalibrasi.
Yang lari dari company tak bisa bikin rekalibrasi tenaga kerja donk sir