Kehati-hatian dalam menyumbang ternyata memengaruhi keselamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat berada di negara tujuan kerja maupun saat kembali ke Indonesia. Jika terlepas dari hukum setempat, dapat saja PMI yang menyumbang aksi terorisme dijerat dengan UU 9/2013 saat kembali ke Indonesia. Kehati-hatian ini penting mengingat persoalan ini dapat mengakibatkan kegagalan migrasi dan ancaman hukuman.
Baca ulasan opini selengkapnya diĀ Bijak Menyumbang: Cara Selamat di Negara Tujuan Kerja
Infografik dalam bentuk komik di bawah ini setidaknya menggambarkan kehati-hatian dalam menyumbang demi keselamatan PMI.