Kamis, (22/01/2015) diadakan rapat kerja komisi IX DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan kepala BNP2TKI. Rapat tersebut tentu saja berkaitan dengan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, termasuk di dalamnya pembahasan mengenai Buruh Migran Indonesia. Hasil dari kedua rapat terkait dengan buruh migran tersebut adalah sebagai berikut ini :
1. Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan RI dan BNP2TKI untuk meningkatkan program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam negeri, termasuk program padat karya dan penempatan tenaga kerja formal ke luar negeri sehingga tercapai sasaran pembangunan 10 juta kesempatan kerja dalam waktu 5 (lima) tahun.
2. Membuat kebijakan dalam menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Tahun 2015 untuk melahirkan tenaga kerja yang terampil sehingga perusahaan dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal daripada tenaga kerja asing.
3. Mempercepat penyelesaian peraturan turunan yang diamanatkan:
• UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
• UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Peraturan Pemerintah terkait BPJS Ketenagakerjaan.
4. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI untuk bekerjasama:
• Meningkatkan pengawasan terhadap izin operasional PPTKIS dan memberikan sanksi tegas terhadap PPTKIS yang tetap beroperasi setelah izinnya dicabut
• Memperluas dan mengoptimalkan peran BLK dan BLKLN di tiap kabupaten/kota dalam rangka memberikan keterampilan bagi tenaga kerja dan tenaga kerja luar negeri yang disinkronkan dengan program pemerintah daerah masing-masing
• Mengumumkan secara berkala 3 bulan sekali tentang rating PPTKIS, BLKLN, Sarana Kesehatan, LSP, Asuransi yang bermasalah.
5. Komisi IX DPR RI meminta BNP2TKI untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas SISKOTKLN yang terintegratif/terpadu dengan perwakilan pemerintah di luar negeri, bekerjasama dengan pemerintah daerah pada pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan buruh migran.
6. Komisi IX DPR RI meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan data jumlah:
• TKI overstayer di luar negeri.
• Pekerja formal dan informal baik di dalam dan di luar negeri.
• BLK dan BLKLN serta kondisinya di seluruh Indonesia.
• Data PPTKIS/PJTKI dan penyebarannya.
• TKI dan Negara Penempatan serta sektor bidang pekerjaan.
7. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk :
• Meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
• Meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang pelaut yang bekerja di kapal-kapal perikanan.
• Mengevaluasi Permenaker nomor 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI diluar negeri, khususnya Pasal 53 agar tercipta sinergi antara Kemenaker dengan BNP2TKI dengan pemantauan melibatkan pemerintah.
• Mengawasi pelaksanaan jaminan kesehatan terhadap pekerja/buruh yang wajib dijalankan pada 1 Januari 2015.
8. Komisi IX DPR RI mendesak Kemenaker RI untuk berkomitmen bersama segera melahirkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan revisi atas UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri yang arahnya pada Perlindungan TKI.
9. Komisi IX DPR RI bersama Kemenaker RI dan BNP2TKI bersepakat untuk memperjuangkan anggaran fungsi pendidikan yang dialokasikan pada kegiatan BLK dan BLKLN.
10. Komisi IX DPR RI bersama dengan Kemenaker RI dan BNP2TKI bersepakat untuk mempercepat implementasi Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) bagi tenaga kerja luar negeri dengan melibatkan instansi Pemerintah Daerah, Kemendagri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kemenkes, POLRI, dan lembaga keuangan.
11. Komisi IX akan mengadakan RDP dengan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI, Kepala BNP2TKI, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Mabes Polri dan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dalam rangka pengawasan seleksi Agency dan user yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, dan menyelesaikan segala permasalah TKI luar negeri termasuk TKI overstayer.