Kabar duka kembali merundung buruh migran. Kapal Oryong 501 asal Korea Selatan yang membawa 35 buruh migran Anak Buah Kapal (ABK) dikabarkan telah tenggelam di perairan Bering Lepas Pantai Timur Jauh Rusia. Berita terakhir menyebutkan bahwa empat orang telah dievakuasi, tiga diantaranya selamat dan satu orang meninggal.
Menjadi ABK memang penuh dengan resiko. Selain harus memiliki kondisi fisik yang prima, ABK juga dituntut untuk memiliki ketrampilan khusus seperti Basic Safety Trainning (BTS) yang wajib dikuasai. Keahlian lain yang juga harus dikuasai oleh ABK adalah ketrampilan menagkap dan menangani ikan (Catching and Handling).
Meski sudah mahir dalam BTS maupun ketrampilan menangkap dan menangani ikan, seseorang tidak bisa begitu saja menjadi ABK. Dinukil dari artikel di www.tempo.co (4/12/14) yang ditulis oleh Faiz Nashrillah, ada beberapa syarat yang harus dilalui seseorang untuk bisa menjadi ABK. Syarat tersebut dilontarkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Indra Priyatna.
1. Calon ABK harus lolos rekruitmen. Setelah menjalani serangkaian tes fisik, bahasa, keterampilan, selanjutnya ABK akan menjalani assessment atau persiapan sebelum melakukan ujian. Untuk bisa mendapat sertifikasi, lembaga yang melakuakan serangkaian ujian tersebut, juga harus mendapat persetujuan dari pihak Pusat Pendidikan dan Latihan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
2. Sertifikasi, rupanya hanya diperuntukkan untuk ABK kapal niaga bukan kapal ikan. Sertifikat untuk ABK kapal niaga dibagi menjadi dua, yaitu keahlian dan keterampilan. Sertifikat keahlian nantinya akan mempengaruhi jabatan ABK di sebuah kapal dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Adapun sertifikat keterampilan merupakan syarat dasar dan dikeluarkan oleh lembaga atau sekolah tinggi yang mendapat otorisasi dari pemerintah.
3. Setelah mendapat sertifikat, ABK disarankan untuk masuk dalam organisasi profesi seperti Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). Melalui organisasi tersebutlah ABK bisa mendapat peluang kerja. KPI akan melakukan perjanjian dengan perusahaan yang menampung ABK, terutama di kapal-kapal asing. Perjanjian itu juga disahkan oleh Kementerian Perhubungan. Meski demikian, ABK juga bisa menjadi ABK individu sesuai pilihan masing-masing.
Dalam menangani pelatihan ABK, Badan Nasional Penempatan dan Perlindunga Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) juga melakukan pola three in one. Pola tersebut rupanya juga hasil kerjasama berbagai stakeholder yang meliputi BNP2TKI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BLK Perikanan, dan LSP Perikanan.
Rumusan pola three in one yang disepakati meliputi pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja. Tiga hal tersebut menjadi agenda prioritas Deputi Penempatan BNP2TKI dalam memastikan.
Sumber:
1. http://www.tempo.co/read/news/2014/12/04/090626313/Rawan-Celaka-Begini-Rumitnya-Syarat-ABK-Kapal
2. http://www.bnp2tki.go.id/read/9462/Agusdin-Subiantoro:–Pelatihan-Keterampilan-ABK-Menjadi-Keharusan–
perpustakaan nasional republik indonesia