Hambatan BMI dalam Pengajuan Klaim Asuransi

Author

Ilustrasi Asuransi TKI
Ilustrasi Asuransi TKI

Bukan lagi rahasia, bila Buruh Migran Indonesia (BMI) mengalami kesulitan dalam mengajukan klaim asuransi. Ruwetnya administrasi bahkan kecurangan dari pihak PPTKIS maupun perusahaan asuransi adalah kenyataan pahit yang banyak dialami oleh BMI. Tidak diberikannya dokumen-dokumen terkait asuransi seperti polis asuransi pada BMI adalah bukti nyatanya. Maka tak mengherankan bila sebagian besar BMI tidak bisa menuntut ganti rugi apabila mereka mengalami hal-hal yang buruk seperti PHK sepihak, kekerasan, sakit atau meninggal dunia.

Publikasi laporan tentang akses buruh migran terhadap keadilan di negara asal (studi kasus Indonesia), yang diterbitkan oleh Society Foundation tahun 2013 menyatakan bahwa ada beberapa hambatan BMI dalam mengakses klaim asuransi. Berikut ulasannya:

  1. Tidak memadainya informasi tentang hak-hak mereka dan informasi tentang prosedur untuk mengakses ganti rugi di negara tujuan dan setelah kembali ke Indonesia.
  2. Tantangan untuk mendapatkan bukti dan dokumentasi yang disyaratkan untuk mengajukan klaim menjadi semakin berat, dengan adanya hambatan yang tidak tepat untuk memperoleh penggantian dokumen.
  3. Mekanisme pemberian ganti rugi, PPTKIS, perusahaan asuransi dan instansi pemerintah yang tersentralisasi di Jakarta mengakibatkan adanya halangan praktis, finansial dan psikologis untuk melakukan akses.
  4. Terbatasnya bantuan hukum bagi sebagian besar BMI yang melakukan mekanisme ganti rugi.

Berdasarkan laporan di atas, pemerintah seharusnya meninjau kembali peraturan yang mengatur mekanisme asuransi proteksi BMI. Hal ini sudah semestinya dilakukan karena selama ini BMI selalu dipaksa membayar premi asuransi.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.