Pada 8 Juli 2009 di Kelurahan Umanen ada seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bernama Venty Suri berangkat ke Malaysia untuk bekerja di sana guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga, namun pada saat berangkat Venty hanya ikut keluarga dan tidak melalui jalur yang resmi/nonprosedural.
Maka setelah tiba di Negara tujuan ada kejadian yang sangat menyedihkn di tempat kerja Yakni Venty dihamili oleh teman kerja sesama TKI. Setahun kemudia Dia kembali kekeluarga dengan kondisi hamil 6 bulan, sehingga suami dan keluarganya harus menerima keadaan ini dengan baik melalui penyelesaian masalah secara adat istiadat setempat.
“Venty terpaksa berangkat ke Malaysia menjadi TKI untuk membantu Kami sekeluarga, Kini saat Ia mengalami masalah, Kami hanya menerima apa adanya, sebab Venty berangkat tanpa prosedur resmi, sehingga Ia tidak diasuransikan,” papar Maximus Moruk (32), Suami Venty.
Pada Mei 2012 dengan masuknya program paralegal dari Panitia Pengembanga Sosial Ekonomi Keuskupan Atambua(PPSE-KA) melalui program diskusi kampung Kami menegaskan bahwa bagi keluarga yang mau berangkat kerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi/prosedural, karena risiko kecil, aman bekerja dan mudah berkomunikasi dengan keluarga.