Beberapa bulan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 12 April 2022, publik dibuat geram atas kasus kekerasan seksual (KS) yang dilakukan seorang pria paruh baya kepada anak perempuan asal Gresik. Perbuatan pelaku tertangkap layar CCTV dan viral di media sosial hingga aplikasi perpesanan. Aksi pelaku ini terjadi di Sidayu, Gresik, pada Juni 2022.
Sayangnya meskipun sudah ada bukti video CCTV, dari pihak kepolisian justru menganggap aksi pelaku pada CCTV tersebut bukan pelecehan seksual. Seperti pernyataan Kapolsek Sidayu, Iptu Khairul Alam yang dikutip Detik.com (23 Juni 2022), menurutnya aksi pelaku bukan termasuk pelecehan seksual karena pelaku tidak membuka baju korban. Bahkan, pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan kepada pelaku, karena tidak ada laporan dari orang tua korban.
Aksi pelaku KS di Gresik adalah salah satu contoh betapa pemahaman aparat penegak hukum (APH) belum memahami sepenuhnya definisi pelecehan seksual dan tidak memiliki perspektif keberpihakan terhadap korban. Hal ini terbukti dari pernyataannya kepada media hingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan terhadap Anak dan terutama UU TPKS. Belum lagi kasus dimana APH berusaha mendorong korban agar menikah dengan dengan pelaku, yang seringkali dianggap sebagai bentuk keadilan restoratif (restorative justice) yang justru merugikan korban berkali lipat.
Sayangnya bukan hanya APH yang belum sepenuhnya memahami cara merespons korban secara empatik, tapi juga lembaga pengada layanan tertentu, organisasi yang diakses korban sebagai ruang aman, maupun masyarakat pada umumnya. Masyarakat kita pada umumnya masih mudah menyalahkan korban (victim blaming). Belum lagi viralisasi kasus tanpa persetujuan (consent) dari korban, spill atau pengungkapan bukti baik chat video maupun bukti lain secara luas yang membahayakan posisi korban, dan Call-out culture atau budaya menunjukkan secara publik, khususnya di media sosial, kesalahan individu atau kelompok. Media dan masyarakat seakan lupa bahwa ada korban yang juga perlu kita perhatikan kondisi mental, trauma, proses pemulihan, dan sekian hal yang bisa membuat posisinya sebagai korban semakin terancam.
Belum Sempurna, namun Patut Diapresiasi
Setelah memakan kurun waktu 10 tahun lamanya, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 12 April 2022. Meskipun UU TPKS belum sepenuhnya sempurna seperti yang diharapkan saat masih RUU. Para pembuat kebijakan memutuskan untuk tidak mengakomodir aturan terkait pemerkosaan dan pemaksaan aborsi di dalam UU tersebut. Begitupun hak-hak korban masih banyak yang belum terakomodir.
Terkait hak pemulihan korban, misalnya, belum seluruhnya diakomodir UU TPKS. Begitupun hak keluarga korban untuk mendapatkan tempat tinggal sementara; dan hak atas pemberdayaan ekonomi keluarga dan perlindungan sosial. Kemudian hak untuk mendampingi keluarga yang menjadi korban, saksi dan pelapor kasus kekerasan seksual; hak mendapatkan dukungan akomodasi dan transportasi. Serta hak untuk tidak mendapatkan stigma dan diskriminasi, dan sekian hak korban lainnya yang belum terakomodir.
Jika dibandingkan dengan RUU TPKS, ada beberapa pasal yang dipangkas dalam UU TPKS. Misalnya, pasal aborsi dan ancaman hukuman pelaku perkosaan ditiadakan. Dalam UU TPKS, perkosaan termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual dan disebut dalam Pasal 4 Ayat (2). Namun ancaman hukuman bagi pelakunya tidak diatur dalam UU ini, sedangkan pemaksaan aborsi sama sekali tidak diatur.
Meskipun belum sempurna, namun kehadiran UU TPKS patut diapresiasi karena aturan tersebut berpihak dan berperspektif pada korban. Perspektif keberpihakan pada korban merupakan salah satu faktor utama yang harus dimiliki oleh semua pihak yang terlibat dalam penanganan kekerasan seksual, terutama dalam proses pendampingan dan pemulihan korban dimana mekanismenya dijelaskan secara konkret.
Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU TPKS menggunakan orientasi kepada korban, sehingga dianggap dapat memberi keadilan bagi korban. Perspektif itu terlihat jelas pada tiga hak yang dimiliki oleh korban, yakni penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Jika sebelumnya negara hanya bertanggung jawab sampai vonis dijatuhkan, kini negara bertanggung jawab juga dalam pemulihan korban.
Percaya dan Berpihak pada Korban Mendorong Korban Berani Bersuara
Sekitar 15 tahun lalu sebelum UU TPKS disahkan, saya sering sekali merasa geram dengan sikap aparat penegak hukum (APH) dalam merespons korban kekerasan seksual. Mulai dari cara mereka bertanya, mimik wajah yang menertawakan korban dan bahkan sampai melecehkan korban dengan candaan seksis. Wacana tentang pentingnya ruang aman berbasis empatik dan keberpihakan pada korban juga belum begitu kuat. Padahal, dampaknya begitu kuat dalam proses mendorong kesadaran kritis-transformatif korban hingga pulih dan berdaya.
Sampai saat ini tantangan pendampingan korban kekerasan berbasis gender (KBG) terutama kekerasan seksual (KS) masih sama, bahkan lebih terasa karena media memfasilitasinya. Tantangan yang masih kuat memengaruhi korban untuk bersuara dan mengakses Ruang Aman adalah masih kuatnya budaya patriarki. Budaya ini kerap menyalahkan korban saat korban bersuara, sehingga korban merasa takut bersuara untuk memperjuangkan keadilan, cenderung merasa bersalah, berdosa dan merasa tidak layak.
Sayangnya victim blaming bukan hanya dilakukan masyarakat awam saja, namun juga dilakukan sejumlah pendamping di penyedia/pengada layanan. Karena di lapangan terutama di desa-desa masih minimnya pengada layanan dan Ruang Aman berbasis komunitas yang memiliki perspektif keberpihakan terhadap korban.
Kehadiran UU TPKS berpotensi memberikan dampak positif terutama bagi pelindungan dan pemulihan korban. Penanganan kekerasan yang berpusat pada korban adalah pendekatan yang memastikan penghormatan terhadap martabat korban, bersifat memberdayakan korban, dan menciptakan lingkungan yang bebas dari pelecehan seksual. Dalam menangani kasus kekerasan, penting untuk tetap berfokus pada pemulihan korban kekerasan terlebih dahulu. Tanpa prinsip itu, penanganan kasus kekerasan malah pindah fokusnya pada tindakan penjeraan, penghakiman dan balas dendam pada pelaku. Misalnya adalah dengan melakukan kekerasan pada pelaku agar setimpal dengan apa yang dialami oleh korban. Dengan kata lain, UU TPKS ini merupakan lex specialis yang bertindak di luar pidana umum, melainkan juga memerhatikan keselamatan dan pemulihan korban.
Tidak hanya itu, tanpa prinsip penanganan kekerasan yang baik, pendamping rentan mengalami hero complex yang karena merasa mengerti apa yang harus dilakukan agar korban mendapatkan keadilannya. Sehingga, terkadang pendamping mengabaikan persetujuan korban. Keputusan yang seharusnya dilakukan atas pilihan sadar korban, justru diambil alih oleh pendamping dan tidak memberdayakan korban.
Kawal Bersama Penerapan UU TPKS dan Kuatkan Ruang Aman Bagi Korban
Euforia pengesahan UU TPKS sudah selesai. Sekarang saatnya memulai perjuangan baru yang tidak ringan, yaitu mengawal penerapan UU TPKS. Sehingga dalam prosesnya membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Masing-masing institusi pelaksana hingga kelompok masyarakat sipil perlu mengawal implementasi UU TPKS, serta memastikan adanya kerangka pengawasan dan evaluasi kebijakan yang komprehensif.
Berbagai terobosan yang dihadirkan dalam UU TPKS ini perlu diikuti dengan perbaikan di pengaturan lain, seperti turunan peraturan institusional yang mengarah pada penguatan peran dan wewenang aparat penegak hukum dalam penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban. Memperbanyak ruang aman berbasis empatik dan keberpihakan terhadap korban, terutama di desa-desa, sebagai salah satu bentuk layanan jasa publik.
Upaya membangun ruang aman berbasis empatik dan keberpihakan terhadap korban, bisa juga muncul dari inisiasi organisasi masyarakat sipil di desa. Organisasi ini dapat memengaruhi kebijakan di desa untuk mendorong adanya Ruang Aman bagi korban kekerasan berbasis gender (KBG), terutama kekerasan seksual (KS).