Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo menjadi satu dari dua desa di Jawa Timur yang menjadi calon penerima Hasan Wirajuda Perlindungan WNI Awards (HWPA) 2020. Sabtu (7/11/2020) lalu, tim HWPA dari Kementerian Luar Negeri melakukan kunjungan lapang untuk memperoleh informasi tambahan dan bukti konkret dari berkas yang telah dikirim pada tahap seleksi.
Desa Bringinan masuk nominasi penerima penghargaan HWPA 2020 karena telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Perdes ini didorong oleh Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) yang terbentuk sejak tahun 2017. Organisasi inilah yang berkontribusi besar dalam mendorong dan mendukung pemerintahan Desa Bringinan untuk mewujudkan Perdes Perlindungan PMI.
Perdes Pelindungan PMI dibutuhkan karena masih banyaknya warga Bringinan yang bekerja di luar negeri. Sehingga dengan adanya perdes ini diharapkan mampu memberikan manfaat dan pelindungan bagi PMI asal Bringinan sejak pra bekerja hingga pasca bekerja.
“Mengingat masih banyaknya warga Bringinan yang bekerja menjadi PMI dan masih banyaknya kasus tentang PMI, kami berusaha memberikan kontribusi, salah satunya melalui Perdes ini. Sehingga pemerintah desa bisa memberikan pelayanan dan perlindungan maksmil bagi warganya yang akan atau telah bekerja menjadi PMI,” ujar Barno selaku Kepala Desa Bringinan.
HWPA merupakan suatau penghargaan yang diberikan kepada suatu kelompok atau perorangan yang memberikan perlindungan kepada WNI. Selain memberikan pengakuan terhadap kontribusi berbagai pihak dalam perlindungan WNI, penghargaan ini juga ditujukan untuk mengembangkan kepedulian terhadap isu-isu perlindungan WNI.
“Kami harapkan Bringinan kelak mampu menjadi salah satu desa percontohan. Bukan hanya di wilayah kabupaten tetapi mampu menjadi desa percontohan di kancah nasional dalam memberikan perhatian dan perlindungan terhadap pekerja migran,” tutur Rafrendi salah satu juri HWPA seusai acara.
–
Diolah dari kimbringinanponorogo.wordpress.com