KBRI Kuala Lumpur mengimbau pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia untuk menunggu pengumuman resmi dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan KBRI Kuala Lumpur terkait dengan program serah diri bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Program serah diri PATI disebut-sebut sebagai Program Back for Good (B4G) dalam berbagai edaran di media sosial.
Program serah diri PATI merupakan program pemulangan WNI atau pekerja migran tidak berdokumen ke negara asal. WNI atau pekerja migran yang mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan dan membayar sejumlah denda sesuai dengan lama waktu pelanggaran izin tinggal.
KBRI Kuala Lumpur telah melakukan koordinasi dengan JIM mengenai program serah diri PATI. Berdasar informasi dari JIM, program tersebut merupakan usulan JIM dan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung Malaysia.
JIM akan menyampaikan surat resmi kepada KBRI jika sudah ada kepastian mengenai program tersebut. KBRI Kuala Lumpur mengimbau agar WNI di Malaysia tidak mudah percaya pada tawaran-tawaran mengenai program tersebut sebelum adanya pengumuman resmi dari JIM dan KBRI Kuala Lumpur.