Hukum Mengkafirkan Muslim Lain

Author

Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berarti belajar hidup dalam perbedaan. Negara tujuan para PMI bisa jadi negara yang sangat berbeda dengan Indonesia, baik dari sisi budaya, tradisi, bahasa, maupun praktik keagamaan. Perbedaan ini adalah realitas yang harus dihadapi tidak hanya dalam hitungan bulan, melainkan bisa jadi tahunan karena kontrak pekerjaannya. Permasalahannya adalah bagaimana kita menyikapi perbedaan di negara asing?

Terhadap perbedaan di negara asing, tentu saja PMI tidak dalam posisi untuk menolak atau menerima perbedaan tersebut. Menolak seluruh sesuatu yang berbeda membuat kita menjadi eksklusif. Sebaliknya, menerima seluruh perbedaan menjadikan kita kehilangan jati diri. Di sinilah, kita perlu belajar pada ikan laut. Ikan laut meskipun lahir, tumbuh, dan berkembang sehari-hari dalam lingkungan air asin, tetapi dia sendiri tidak asin (tawar). Ikan laut, dengan demikian, memiliki jati diri, prinsip kepribadian yang kokoh, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang mengitarinya sehari-hari.

Di antara perbedaan yang mungkin akan dihadapi adalah praktik keagamaan. Bila memiliki pengetahuan keagamaan yang mendalam (mutafaqqih fiddin), kita segera paham apakah perbedaan itu bersifat pokok (principal, ushuliyyah) atau hanya bersifat cabang (technical, furu’iyyah). Akan tetapi, bila kita bukan ahli agama membiarkan adalah sikap yang terbaik, baik perbedaan itu bersifat pokok maupun cabang. Anggap saja perbedaan itu bagian dari dinamika praktik keagamaan yang sudah terjadi sejak zaman dahulu. Kita tidak harus mengikuti, tetapi juga tidak boleh melarangnya. Posisi PMI bukan sebagai pemegang otoritas untuk membenarkan atau menyalahkan perbedaan tersebut. Memahami dan bersikap toleran terhadap perbedaan adalah sikap yang bijak.

Mengkafirkan Seorang Muslim


Dalam posisi yang berbeda dari sisi keagamaan, betapa pun sangat dalam perbedaannya, kita tidak boleh menghukumi kafir kepada mereka yang masih bersyahadat dan menjalankan shalat. Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab Lum’atul I’tiqad menyatakan “la nukaffiru ahadan min ahlil qiblati bi dzanbin wa la nukhrijuhu ‘anil Islam bi ‘amalin” (kami tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat dengan sebab  dosa yang dia lakukan, dan kami tidak mengeluarkannya dari Islam dengan sebab perbuatannya).

Dalam kenyataannya, saat ini mudah sekali sebagian orang menghukumi “kafir” kepada mereka yang berbeda penafsiran dan juga berbeda aliran keagamaan. Betapa mudahnya sebagian orang mengkafirkan muslim lainnya seolah mereka tidak takut dengan ancaman dari Hadits Nabi berikut: “Barang siapa memanggil dengan sebutan kafir atau musuh Allah padahal yang bersangkutan tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh.” (HR Bukhari-Muslim).

Atas kehati-hatian yang terkandung dalam Hadits tersebut, para ulama pada masa lalu sangat hati-hati (ihtiyathiy) untuk memvonis “kafir” kepada muslim lainnya, meskipun dipandang telah menyimpang sangat jauh. Qadli ‘Iyad kitab asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa mengutip pandangan ulama bahwa “Wajib menahan diri dari mengkafirkan para ahli ta’wil karena sungguh menghalalkan darah orang yang shalat dan bertauhid itu sebuah kekeliruan. Kesalahan dalam membiarkan seribu orang kafir itu lebih ringan dari pada kesalahan dalam membunuh satu nyawa muslim.”

Pandangan senada juga dikemukakan oleh Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab al-Iqtishad fil I’tiqad: “Agar menjaga diri dari mengkafirkan orang lain sepanjang menemukan jalan untuk itu. Sesungguhnya menghalalkan darah dan harta Muslim yang shalat menghadap qiblat, yang secara jelas mengucapkan dua kalimat syahadat, itu merupakan kekeliruan. Padahal kesalahan dalam membiarkan hidup seribu orang kafir itu lebih ringan dari pada kesalahan dalam membunuh satu nyawa Muslim.”

Dalam konteks ini, Rasulullah SAW bersabda: “Tiga perkara yang merupakan dasar keimanan: menahan diri dari orang yang mengucapkan La Ilaha illallah, tidak mengkafirkannya karena suatu dosa, dan tidak mengeluarkannya dari keislaman karena sebuah amalan…” (HR Abu Dawud, Nomor 2170).

Dalam kitab Shahih al-Bukhari, dari Tsabit bin adh-Dhahhak, Rasulullah SW bersabda: “… dan melaknat seorang Mukmin seperti membunuhnya. Siapa saja yang menuduh seorang Mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya. (HR al-Bukhari No. 6105 dan Muslim No. 110 [146]). Dalam redaksi lain, Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang berkata kepada saudaranya “hai kafir”, maka ucapan itu akan mengenai salah seorang dari keduanya.” (HR Shahih al-Bukhari No. 6104 dan Shahih Muslim No. 60).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi SAW bersabda: “Bila seseorang mengkafirkan saudaranya (yang Muslim), maka pasti seseorang dari keduanya mendapatkan kekafiran itu. (HR Imam al-Bukhari No. 6104, Imam Muslim No. 60 (110) dan Imam at-Tirmidzi No. 2637). Dalam riwayat lain: “Jika seperti apa yang dikatakan. Namun jika tidak, kekafiran itu kembali kepada dirinya sendiri. (HR Imam Muslim No. 60).

Dari Abu Dzarr ra, Nabi SAW bersabda: “Barang siapa memanggil seseorang dengan kafir atau mengatakan kepadanya “hai musuh Allah”, padahal tidak demikian halnya, melainkan panggilan atau perkataannya itu akan kembali kepada dirinya.” [HR. Imam al-Bukhari No. 3508 dan Imam Muslim No. 61(112)].

Menjadi masalah besar, di balik tuduhan mengkafirkan orang lain itu sesungguhnya terdapat sikap yang dilarang oleh Islam, yakni takabbur, ‘ujub, dan merendahkan orang lain. Selain itu juga, dia merasa bahwa dirinya paling benar, yang lain salah; paling baik, yang lain buruk; paling Islami, yang lain tidak Islami; bahkan bisa jadi merasa paling suci dan paling benar sendiri, sehingga surga hanya menjadi haknya.

Sikap takfir semacam ini pernah terjadi pada masa lalu dalam sejarah keislaman. Terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan, yang kemudian memicu terjadinya perang shiffin antara pasukan Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah, dan perang jamal antara Ali bin Abi Thalib dan Sayyidatina ‘Aisyah ra, adalah akibat dari sikap mengkafirkan orang lain (takfir). Semuanya adalah sahabat dan keluarga Nabi SAW yang kita hormati. Namun, akibat perbedaan politik yang dibungkus dengan argumentasi agama sebagian pihak mengkafirkan pihak lain.

Penjelasan ini penting bagi PMI untuk bersikap terhadap perbedaan-perbedaan yang mungkin terjadi dan dihadapi pada saat berada di negara tujuan bekerja. PMI tidak sepatutnya terlibat dalam mengkafirkan dan juga dikafirkan karena perbedaan yang ada. Sikap toleransi (tasamuh) atas perbedaan adalah sikap yang paling bijaksana.[]

Tulisan ini ditandai dengan: Buruh Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia PMI TKI 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.