Panduan Membuat Surat Pengaduan dan Fasilitasi Kasus

Author

wawan Kuswanto saat dampingi kasusSBMI DPC Banyuwangi memberikan pendampingan kepada keluarga TKI Sdr. Yayuk Sri Rahayu, Warga Dusun Petahunan Desa Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi. Yayuk saat ini sedang sakit di Negara Penempatan Taiwan sejak 23 Maret 2017 dan dirawat di Hospital Budhist Tzuchi Medical Fondation (Shintien) Taiwan. Senin, (24/04/2017)

Keluarga didampingi untuk membuat surat permohonan fasilitasi kepada pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk memita fasilitasi perlindungan,pemulangan ke daerah asal untuk melakukan perawatan lanjutan di Indonesia.

Informasi yang diperoleh keluarga dari salah satu anggota keluarga yang mendampingi yayuk di rumah sakit, bahwa saat ini kondisi dari yayuk sudah membaik dan telah dipindah ke ruang perawatan biasa untuk pemulihan.

“sekarang telah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan biasa karena kondisinya sudah membaik”. Ungkap Nur Hasanah Kakak Kandung Yayuk. (24/04/2017)

Wawan Kuswanto, salah satu tim advokasi dari SBMI DPC Banyuwangi menjelaskan dalam proses pendampingan, Indikator seorang pendamping adalah korban /pelapor yang didampingi ini paham akan haknya sehingga mereka mau bertindak untuk mau mengadu atau memohon jenis fasilitasi bantuannya.

“Hari ini yang dilakukan SBMI dalam pendampingan keluarga TKI adalah poin kuncinya adalah pendamping sebagai teman, dan tugas yang kita lakukan menguatkan kepada korban/pelapor tentang hak- hak mereka, kemudian setelah paham maka yang perlu dilakukan adalah menguatkan kepada mereka jenis kebutuhanya apa saja dan rencananya kepada siapa dia mau melapor kepada badan pelayanan publik dalam hal ini pemerintah”. Ungkap Wawan Kuswanto. (24/04/2017).

Wawan juga menambahkan dalam proses pendampingan salah satunya menyusun surat permohonan fasilitasi kepada pemerintah melalui badan pelayanan publik seperti kementerian luar negeri yang perlu diperhatikan antara lain :

  1. Identitas diri lengkap dari Pelapor dan TKI (Nama, Jenis Identitas : KTP/SIM/PASPOR,Pekerjaan pelapor, Alamat lengkap, No Telepon, Hubungan dengan terlapor)
  2. Kronologis kejadian/ peristiwa yang menimpa TKI /keluarga (meliputi (Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Kenapa, Bagaimana)
  3. Jenis permohonan / kebutuhan fasilitasi yang akan diajukan oleh Keluarga/TKI kepada pemerintah
  4. Nomor Telepon atau kontak person keluarga/TKI pemohon yang jelas bisa dihubungi.
  5. Bukti-bukti pendukung seperti Foto kondisi terkini dari Pelapor dan TKI, Fotocopi KTP Pelapor dan TKI, Fotocopi KTP Pelapor dan TKI, Fotocopi Perjanjian Kerja, Fotocopi Kontrak Kerja, Visa, bukti surat keterangan ahli waris, dan bukti- bukti pendukung lainnya yang memperkuat laporan.

Lebih lanjut menurut Wawan, pelapor dapat membuat laporan permohonan melalui website online di Situs Pemerintah, misal untuk pengaduan kasus di Kemlu Republik Indonesia tersedia situs isian pengaduan online di :
http://perlindungan.kemlu.go.id/portal/home/pengaduan_kasus

Bagi warga Banyuwangi atau pelapor jika masih merasa bingung dalam proses memohon haknya terkait TKI, maka dapat menghubungi teman- teman yang lebih paham atau pendamping dari lembaga yang memberikan pelayanan publik perlindungan TKI seperti Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Banyuwangi, Pos Pelayanan Penempatan dan perlindungan TKI Banyuwangi, SBMI DPC Banyuwangi dan lembaga lainya. (JT).

Satu komentar untuk “Panduan Membuat Surat Pengaduan dan Fasilitasi Kasus

  1. mohon petunjuk ke mana melaporkan kasus terkait pemasukan nama tenaga ahli untuk proses tender..terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.