Siaran Pers SBMI: Hentikan Praktik Overcharging oleh PPTKIS

Author

Ilustrasi Jeratan Hutang TKI Ketika Terkena Overcharging
Ilustrasi Jeratan Hutang TKI Ketika Terkena Overcharging

Pada tanggal 2 Oktober 2016 lalu, BNP2TKI memberlakukan sanksi skorsing atau tunda layan kepada 26 PPTKIS yang kedapatan memberlakukan biaya penempatan diatas ketentuan komponen biaya penempatan TKI yang ditetapkan oleh aturan pemerintah yang masih berlaku (over charging). BNP2TKI juga menemukan adanya praktik penempatan tidak prosedur dan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat untuk TKI (KUR TKI) yang menjadi program pemerintah untuk menjawab persoalan mahalnya biaya penempatan. Terkini, pada tanggal 27 Oktober 2016, BNP2TKI 3 memanggil 26 PPTKIS untuk penertiban proses penempatan.

Ketegasan BNP2TKI mendapat respon positif masyarakat sipil, media dan khususnya para TKI di negara-negara tujuan penempatan TKI, terutama di Asia Pacifik. Hal ini diperkuat lagi dengan adanya komitmen BNP2TKI sebagaimana ditulis dalam website bnp2tki.go.id. Akibat Over charging TKI dikenai potongan HKD 21.000 setara dengan Rp 33.600.000 (Kurs Rp.1600), sedangkan di Singapura $S3500 setara dengan Rp 32.824.304 (Kurs 9378).

Problem Kebijakan

Over charging mengakibatkan TKI terlilit hutang hingga berlipat-lipat, yang dibayar melalui cicilan potongan gaji. TKI Hong Kong dibebankan biaya penempatan sebesar Rp 14,7 juta dan harus membayar Rp 33 juta, TKI Singapura dibebankan biaya penempatan sebesar Rp 12,4juta dan harus membayar sebesar Rp 32 jutaan. Praktik ini sangat memberatkan bagi TKI baik pemula maupun eks. Bagi TKI pemula 6 bulan pertama merupakan masa penyesuaian, belajar bahasa, sehingga rentan di PHK. Bagi eks TKI tetap dibebankan biaya yang besarannya sama dengan TKI pemula, padahal tidak mengikuti pelatihan yang biayanya mencapai Rp 8,5 juta.

Praktik over charging terjadi karena adanya pasal karet dalam Undang Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dalam satu pasal (76 UU 39/2004) terdapat dua ayat yang bertentangan, satu sisi membatasi satu sisi memberikan peluang adanya aturan lanjutan yang memungkinkan adanya biaya tambahan. Pasal 76 Ayat 1 membatasi biaya penempatan yang dibebankan kepada calon TKI, terbatas pada pada biaya pengurusan dokumen jati diri, pemeriksaan kesehatan, psikologi, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja. Tetapi pada pasal 76 ayat 2 memberikan peluang adanya biaya tambahan lain yang dibebankan kepada calon TKI melalui keputusan Menteri.

Sejauh ini ada beberapa aturan turunan yang menambah komponen biaya penempatan TKI. Aturan tersebut yaitu berupa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yaitu :

1. Kepmenaker No 17/2011 Tentang Komponen Biaya Penempatan ke Korea Selatan .

2. Kepmenaker No 152/2011 Tentang Komponen Biaya TKI PRT ke Malaysia .

3. Kepmenaker No 98/2012 Tentang Komponen Biaya Penempatan TKI PRT ke Hongkong .

4. Kepmenaker No 588/2012 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT ke Singapura .

5. Kepmenaker No 296/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT ke Taiwan .

6. Kepmenaker No 295/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI Formal ke Taiwan.

Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia, dari 6 keputusan menteri tersebut, ada 9 komponen biaya tambahan yang dibebankan kepada TKI, yaitu:

  1. Asuransi Perlindungan TKI. Keputusan ini tertuang di 6 kepmen tersebut. Keputusan ini diduga bertentangan dengan pasal 68 UU 39/2004 yang berbunyi berbunyi “PPTKIS wajib mengikutsertakan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi”.
  2. Visa Kerja. Keputusan ini tertuang dalam Kepmenaker 295/2013 TKI Formal Taiwan.
  3. Rekrutmen dan promosi, keputusan ini tertuang dalam Kepmenaker 295/2013 Biaya Sektor Formal TKI Taiwan. Keputusan ini melanggar pasal 39 UU 39/2004 yang berbunyi “Segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan perekrutan calon TKI, dibebankan dan menjadi tanggung jawab PPTKIS”.
  4. Transportasi Tiket, Pajak Bandara dan Handling. Ini ada di dua keputusan menteri yaitu Kepmenaker 295/2013 Biaya Sektor Formal TKI Taiwan dan Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura.
  5. Peralatan dan Bahan Praktik. Ini ada di Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar .
  6. Jasa PPTKIS. Ini ada di :Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar, Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura , Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia. Dengan terbitnya Permenaker No 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, seharusnya komponen jasa PPTKIS tidak dibebankan lagi kepada Buruh Migran, namun hingga saat ini masih dibebankan.
  7. Jasa Agency. Keputusan ini tertuang dalam Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar .
  8. Dana Pembinaan dan Perlindungan. Ini ada di Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia .
  9. Akomodasi. Ini ada di :Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar; Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura, Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia. Peraturan Menteri No 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, telah menghapus komponen biaya fee PPTKIS, dan menghilangkan komponen biaya pelatihan bagi yang eks TKI. Aturan ini setidaknya mengurangi mahalnya biaya penempatan dari 4-8 jutaan, namun aturan baik ini belum diimplementasikan dengan baik.

Problem Tahapan Proses Penempatan

PPTKIS masih banyak yang tidak disiplin melaksanakan tahapan penempatan, salah satu yang sering dilanggar adalah proses penandatanganan perjanjian penempatan. Keterkaitan antara penandatanganan perjanjian penempatan dengan biaya penempatan sangat erat kaitannya. Keterkaitan ini karena dalam kontain isi perjanjian penempatan menjelaskan besaran biaya penempatan yang harus ditanggung oleh TKI. Berdasarkan Keterangan Kepala Badan pada saat rapat antara SBMI dengan 26 PPTKIS, berdasarkan audit dari BPK di temukan kelebihan biaya yang di pungut oleh PPTKIS sebesar 1,6 T. Hal ini bisa SBMI katakan bahwa sudah terjadi praktik Pungutan Liar oleh PPTKIS terhadap TKI.

Problem KUR TKI

Program pemerintah ini baik untuk menjawab persoalan mahalnya biaya penempatan. Baik biaya tambahan karena adanya aturan turunan maupun dari tingginya suku bunga dari lembaga pembiayaan. Subsidi bunga dari pemerintah kepada bank-bank pelaksana pembiayaan, masih banyak hambatan. Hal ini mengakibatkan adanya rendahnya serapan subsidi. Hambatan itu antara lain terjadi karena persyaratan teknis, misalya tentang penjamin, screening BI, aspek kehati-hatian, pembayaran dibelakang atau ketika TKI sudah akan terbang. Persoalan lainnya juga terjadi karena belum nyambungnya antara bank pelaksana KUR TKI dengan mitranya yang ada di luar negeri yang bertugas sebagai kolekting.

Sementara KUR TKI yang bisa diakses, disimpangkan oleh PPTKIS melalui praktik pengambil alihan hutang oleh PPTKIS, kemudian surat utang tersebut dijual kepada finance di negara penempatan. Atas dasar tersebut SBMI menuntut kepada Kementerian/Lembaga pemerintah sebagai berikut:

  1. BNP2TKI segera menerbitkan surat rekomendasi pencabutan Surat Ijin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) kepada Kementerian Ketenagakerjaan .
  2. Menteri Ketenagakerjaan segera mengambil langkah-langkah tegas terkait dengan temuan BNP2TKI, yaitu praktik overcharging, penempatan unprosedur untuk kemudian menerbitkan keputusan pencabutan SIPPTKI dari PPTKIS yang terbukti melakukan praktik overcharging sebagaimana di atur dalam Permenaker 17/2012 Tentang Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
  3. Menteri Ketenagakerjaan harus melakukan upaya pengembalikan kelebihan biaya penempatan kepada seluruh TKI yang telah di rekrut oleh PPTKIS yang terbukti melakukan overcharging dari tahun 2012.
  4. Bentuk tim pengawas untuk menertibkan praktik overcharging5. Pembenahan proses administrasi penempatan, misalnya layanan informasi biaya penempatan dari tingkat desa, penertiban penanda tanganan Perjanjian Penempatan antara TKI dengan PPTKIS di Disnaker/P4TKI/BP3TKI, karena dengan itu TKI tahu berapa biaya yang dibebankan kepadanya (Press Release Serikat Buruh Migran Indonesia)

Kontak Persons: 1. Elis Susandra : 0813 5808 0117, +852 9537 2445 2. Boby Anwar Maarif : 0852 8300 6797

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.