Pam, buruh migran asal Cilacap, Jawa Tengah mulai bekerja di Hong Kong tahun 2006. Ia bekerja pada majikan yang beranggotakan dua orang dewasa dan seorang anak, di daerah Tsuen Wan, Hong Kong. Pam ditempatkan oleh PT. SJA Cilacap yang bekerja sama dengan agen MS Hong Kong. Ia bekerja selama kurang lebih 10 tahun pada majikannya. Satu kali dalam dua tahun ia mengambil cuti pulang ke tanah air sampai pada akhirnya ia diterminit atau diputus kontrak oleh majikannya awal Oktober 2016. Pam telah mendapatkan semua haknya, namun setelah diputus kontrak ada sepenggal kisah yang bisa dijadikan pelajaran.
Menurut cerita Pam, dikontraknya yang ketiga, majikan melahirkan seorang anak sehingga anggota keluarganya bertambah satu. Dua tahun terakhir majikan mengambil buruh migran lagi dan bekerja serumah dengannya. Sejak saat itulah majikan berubah perilaku dan sifatnya. Majikan sering marah dan kasar terhadap Pam, apapun yang dikerjakannya salah. Jadwal libur nya pun juga berubah dari semula Minggu menjadi Sabtu. Awal tahun 2016, buruh migran yang baru bekerja di rumahnya break contract dan pulang ke Indonesia. Pertengahan bulan September, majikan menyuruhnya untuk datang ke agen MS di Tsuen Wan tanpa memberitahu alasannya. Sesampai di sana, ternyata agen sudah menyiapkan formulir kontrak baru agar ia tambah kontrak baru lagi, namun ditolak oleh Pam.
Setelah pulang dari agen ke rumah majikan, majikan menanyakan apa yang ia lakukan di agen. Ia menjawab tidak mau bekerja lagi dengan mereka dan tidak mau menambah kontrak. Dalam obrolan tersebut majikan marah danĀ mengancam kalau tidak mau menambah kontrak ia akan mendapat masalah besar. Pam takut dan cemas karena majikan beberapa kali mengungkapkan hal tersebut sepanjang September hingga Oktober, bahwa ia akan mendapat masalah besar setelah keluar dari rumah majikannya.
Keluar dari rumah majikan, di agen yang sama ia mencari majikan baru dan menunggu visa kerja. Setelah keluar dari rumah majikan ia tinggal di kontrakan hampir dua minggu, sampai tiba-tiba Pam dihubungi Imigrasi Hong Kong dengan alasan ia telah overstay. Pihak imigrasi telah menelpon mantan majikannya karena imigrasi sudah mengirim surat peringatan namun tidak ditanggapi. Kenyataan yang ada, Pam tidak menerima surat peringatan tersebut dan majikan mengaku tidak tahu menahu tentang surat peringatan tersebut. Pam yang panik segera ke imigrasi untuk mengurus visa.
Setelah diselidiki, usut punya usut ternyata Pam overstay sejak 27 Mei 2016 karena ia tidak keluar dari Hong Kong untuk jutking setelah perpanjang paspor. Pam melakukan cuti pada bulan Juli 2015, kemudian kembali ke Hong Kong dan booking perpanjangan paspor pada bulan Februari 2016. Ia baru mendapat giliran perpanjangan paspor di bulan April dan seminggu kemudian paspornya baru jadi. Ia tidak segera jutking karena ia pikir belum ada setahun ia kembali ke Hong Kong sehingga ia tidak memeriksa dengan teliti kertas putih kecil yang biasa diterima dari imigrasi saat kita masuk ke Hong Kong.
Saat mendatangi imigrasi ia mendapatkan surat pernyataan dari pihak imigrasi bahwa ia masih memiliki waktu dua hari untuk jutking. Mereka menyarankan jalan terbaik untuk pulang ke Indonesia dalam waktu dua hari, tetapi bisa juga dicoba untuk jutking ke Macau. Ia akhirnya mencoba ke Macau karena hari itu juga agen menyarankan untuk jutking ke Macau. Dengan berbekal surat dari imigrasi, ia jutking ke Macau, namun segera saja ditolak imigrasi Macau karena imigrasi khawatir Pam melarikan diri.
Pam akhirnya harus kembali ke Hong Kong dengan statusnya yang tidak jelas. Ia hanya memiliki waktu dua hari jika ingin kembali bekerja di Hong Kong atau 14 hari masa tinggal jika tidak ingin kembali ke Hong Kong. Penulis sempat meminta pendapat mengenai kasus PAM melalui pesan WhatsApp pada Andry Indardy, Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong, namun tidak mendapatkan tanggapan yang serius. “Waduh kalau sudah Overstay (OS) nggak bisa mendapatkan visa,”tulisnya lewat pesan WhatsApp. Pam akhirnya memutuskan untuk pulang ke Indonesia dan berharap bisa kembali lagi ke Hong Kong karena agen menjanjikan untuk menunggu visa di Indonesia.