Sabtu, (13/02/2016) di Aula Hasanuddin, KBRI Kuala Lumpur, dilansungkan sosialisasi program penggajian dan penempatan semula yang kerap disebut Re-hiring. Program ini membantu Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) dalam pengurusan permit kerja. Kategori-kategori PATI yang boleh mengikuti program ini antara lain :
PATI harus memiliki ijin kerja meski tidak berlaku
Memiliki paspor yang sah dan masih berlaku tidak kurang dari 24 bulan
Membayar levy ,serta ijin kerja diperpanjang hingga 5 Tahun
PATI harus lulus pemeriksaan kesehatan Fomema
Tidak ada catatan kriminal dan bukan pemegang kartu UNHCR
Mengenai syarat-syarat re-hiring, buruh migran dapat membacanya di : Syarat dan Besaran Biaya Re-hiring PATI di Malaysia. Di dalam acara sosialisasi tersebut, bertubi-tubi pertanyaan dilontarkan peserta terhadap Dato’ Azri, Direktur IMAN Sdn bhd. Salah seorang buruh migran misalnya sempat melakukan protes karena pengurusan permit kerja yang lambat pada Dato’ Azri.
“Saya mengurus permit kerja karena paspor saya hilang, saya membuat laporan ke polis/polisi dan berharap untuk segera diuruskan, tetapi nyatanya nyaris tak dilayani dan bahkan sengaja memperlambat proses pengurusan,” ujar buruh migran tersebut.
Dato’ Azri, angkat bicara dengan mengatakan jika polis/polisi tak melayani, langsung saja buruh migran lapor ke IMAN agar IMAN mengantarkan hingga proses pengurusannya tidak terlambat.
Dato Azri menggarisbawahi bahwa program re-hiring hanya berlaku untuk sektor pekerjaan yang dibenarkan oleh KDN saja, meliputi sektor perkhidmatan/jasa, perladangan, pertanian, pembinaan/konstruksi, dan kilang.