Berita

Komisi Informasi Pusat Dituntut Soroti Pelayanan Informasi di KJRI Hong Kong

Author

sidang sengketa 1
Suasana sidang sengketa informasi publik antara pihak pemohon, Tim 11 BMI Hong Kong dan pihak termohon, KJRI Hong Kong.

Sidang perdana sengketa informasi publik antara Tim 11 Buruh Migran Indonesia (BMI) Hong Kong dan Konsulat Jendral Republik Indonesia di Hong Kong, sudah digelar pada Rabu (7/1/15) kemarin, di Gedung Komisi Informasi (KI) Pusat di Jalan Abdul Muis Nomor 8 kawasan Gedung ITC Jakarta Pusat. Tim 11 BMI Hong Kong diwakili oleh pegiat buruh migran Hong Kong, Sri Rahayu, dengan didampingi oleh pegiat buruh migran dari Infest Yogyakarta, Fathuloh. Sedangkan perwakilan dari KJRI Hong Kong tidak bisa hadir dalam sidang tersebut. Menurut Majels Komisioner (MK), alasan ketidakhadiran dari pihak KJRI adalah karena masalah anggaran yang belum cair sehingga tidak mempunyai dana untuk datang ke Indonesia.

Proses pertama dalam penyelenggaraan sidang tersebut adalah membahas kelengkapan dokumen dan legal standing, di mana ketua sidang memeriksa kesesuaian identitas pelapor dengan dokumen aslinya. MK yang terlibat dalam persidangan itu diantaranya adalah Evy Trisulo, Dyah Aryani, dan Henny S. Widyaningsih dengan mediator Komisioner Yhannu Setyawan.

Dalam pembacaan kelengkapan dokumen, MK sempat bertanya mengenai kondisi pelayanan informasi di KJRI Hong Kong. Sri pun mengatakan, saat mengirim permintaan informasi ke KJRi, tidak ada petugas pelayanan informasi yang menerima surat tersebut. Bahkan, penjaga satpam yang menerima surat juga tidak mau memberikan identitas namanya.

Saat ditanya bagaimana para petugas memperlakukan TKI yang hendak melapor permasalahan, Sri menuturkan jika TKI sering dibentak dan diusir hanya karena memakai sandal jepit atau pakaian yang tidak resmi. MK yang mendengar pengakuan itu pun terlihat cukup terkejut. Mereka mengaku tidak mengetahui kondisi tersebut karena memang belum pernah mengunjungi pelayanan informasi di negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Sri menyatakan bahwa KI Pusat juga harus menyoroti pelayanan yang ada di KJRI Hong Kong. Dia berharap, melalui sidang sengketa Keterbukaan Informasi Publik pelayanan informasi di KJRI Hong Kong bisa berubah menjadi lebih baik. “Jangan lagi ada diskriminasi dikalangan TKI saat mereka melapor masalahnya. KJRI mestinya menjadi rumah kedua bagi TKI,” ungkap Sri kepada MK.

Menanggapi pernyataan Sri, MK pun berpendapat bahwa tim pemohon (Tim 11 BMI Hong Kong- red) juga harus siap dengan berbagai macam dokumen yang belum dilengkapi. “Hal ini penting agar di sidang kedua, argumen-argumen Anda tidak mudah dipatahkan oleh pihak KJRI hanya karena dokumen tidak lengkap,” tambah Henny S. Widyaningsih. Menurut MK, sidang yang membahas mengenai persoalan TKI itu akan menjadi kunci untuk mengetahui bagaimana buruknya pelayanan Perwakilan Luar Negeri (Perwalu) RI di negara-negara penempatan TKI.

Sidang masih akan dilanjutkan pada 9 Februari 2015 dengan agenda mediasi dengan perwakilan KJRI Hong Kong dan diputuskan hasilnya. Pada proses tersebut, bila mediasi gagal dicapai maka akan dilakukan uji materi dengan melihat jenis permintaan infromasi yang diminta. Uji informasi dilakukan dengan melihat apakah informasi yang diminta termasuk jenis informasi yang dikecualikan atau bukan.

2 komentar untuk “Komisi Informasi Pusat Dituntut Soroti Pelayanan Informasi di KJRI Hong Kong

  1. Kami
    dari team togel singapore pools 4D, Memberi info kepada pencinta togel. Jika
    anda mau menang dalam bermain angka togel baik di 2D,3D 4D bahkan 6D yang
    terjamin tembus JP ( Jackpot ). Silahkan Anda Hubungi [ 0852-8315-2944 ] AKY SANTADEWA atau KLIK http://akisantadewa.blogspot.com Team dari kami sudah buktikan angka dari
    beliao

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.