Zamroni, Lahir di Pati Jawa Tengah, bekerja di sebagai buruh migrant sektor pembangunan di perusahaan Infocast Sdn Bhd. Perusahaan ini terletak di daerah Kepong Baru . Dia bekerja sejak tanggal 25 Maret 2005 dan kini bertempat tinggal di Bandar Sunway Petaling Jaya – Kuala Lumpur.
Selama bekerja, Zamroni mempunyai pengalaman kerja yang menyedihkan. Setelah memutuskan berangkat dan bekerja di Malaysia melalui Agen Swalip, Zamroni yang akrab disebut Awi mendapatkan gaji 29 RM/hari. Gaji itu tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelum keberangkatan, yaitu 40 RM perhari. Awi memutuskan untuk keluar dari syarikat Infocast Sdn Bhd.
Pada tanggal 15 Nopember 2006 Awi mendapat majikan baru yang bernama Kamto dari Lumajang Jawa Timur. Setelah bekerja dengan majikan baru selama satu minggu, majikan tidak pernah datang ke tempat kerja dan tidak membayar gaji Awi. Awi pernah meminta bantuan kepada teman-temannya, namun tidak ada hasilnya. Akhirnya Awi memutuskan keluar dari pekerjaan bersama Majikan ini.
Sekarang, Awi merasa bahagia bekerja di Syarikat Pak Chun di daerah Kepong baru dengan gaji 80 RM/hari. Awi berpesan kepada calon Buruh Migran Indonesia (BMI), supaya berangkat bekerja melalui jalur resmi dan legal. Penyalur Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) harus terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Indonesia masing-masing daerah. Calon BMI juga perlu memastikan bahwa PT memiliki izin rekrut dan lowongan pekerjaan. Hal ini dapat meminimalisir pelanggaran hak pekerja Indonesia yang terjadi di Malaysia.