Buruh Migran Indonesia (BMI) banyak menghadapi penempatan tanpa prosedur, kondisi kerja paksa, jerat hutang, pelanggaran hak-hak kerja, hingga tindak kekerasan yang kemudian masuk dalam kategori korban tindak perdagangan orang. Pada edisi Juni 2014, Buletin Warta Buruh Migran (WBM) akan membahas tema perdagangan orang dalam proses penempatan BMI.
Berita utama dalam edisi kali ini akan menyajikan liputan kasus 74 BMI ABK yang mendekam lebih dari dua bulan di Detention Center (penjara imigrasi) Vicktoria Capetown Afrika Selatan. Alih-alih memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagai dokumen yang menunjukkan verifikasi proses penempatan oleh pemerintah, 74 BMI ABK justru memenuhi unsur (proses, cara, tujuan) sebagai korban kejahatan perdagangan orang.
Sementara pada rubrik kajian, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akan mengenalkan cara mengidentifikasi tindak kejahatan perdagangan orang. Sedangkan pada rubrik jejak kasus, akan menyajikan liputan kasus Winfaidah, TKI asal Lampung yang menjadi korban kejahatan perdagangan orang di Malaysia. Melalui putusan pengadilan Negeri Batam Nomor 217 /P ID .B / 2011 /PN .BTM dinyatakan bahwa Winfaidah adalah korban perdagangan orang dan berhak mendapat ganti rugi dari Kepala Cabang PT. Hasrat Insan Nuraini Batam sebesar 150 juta rupiah, namun hingga 2014 haknya tersebut belum dipenuhi oleh pelaku.
Pada WBM edisi Juni 2014 redaksi juga menghadirkan panduan mengenal pelbagai istilah perdagangan orang. Tema edisi kali ini diharapkan membantu para pegiat buruh migran dalam mengantisipasi dan mengidentifikasi terjadinya tindak kejahatan perdagangan orang.