Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) melalui Radio Buruh Migran menggelar bincang-bincang tentang indikasi pemerasan dalam diyat yang dibebankan kepada keluarga Satinah (29/3/2014). Sebagai narasumber, Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi PSD-BM membedah persoalan diyat dalam kacamata hukum Islam, apa itu diyat?, bagaimana mekanismenya?, adakah batas kewajaran nilai diyat?, dan pelbagai pertanyaan lain seputar bagaimana seharusnya diplomasi yang seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia.
Diskusi ini juga dalam rangka meredam banyaknya opini yang beredar di masyarakat bahwa Satinah tidak perlu dibela karena dia jelas bersalah. Sementara sisi lain banyak juga kelompok masyarakat yang tergerak menggalang dana untuk membantu Satinah membayar diyat. Namun yang menjadi persoalan, tidak banyak kelompok yang mengkritisi jumlah atau nominal diyat yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Lebih jelasnya, mari kita dengarkan rekaman radio berikut: