Bila anda sedang bekerja di luar negeri dan memiliki masalah, maka anda bisa melapor pada Perwakilan Luar Negeri (Perwalu) RI di negara tempat anda tinggal. Jangan sungkan untuk meminta bantuan, karena mereka memang memiliki kewajiban untuk membantu anda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, 2 Januari 2013, pasal 20-21. Kewajiban yang harus dipenuhi Perwalu RI terhadap pekerja dan buruh migran Indonesia diantaranya:
1. Kewajiban perlindungan untuk menyediakan bantuan hukum. Kegiatan yang dilakukan Perwalu RI diantaranya:
- Pemberian mediasi
- Pemberian advokasi
- Pendampingan terhadap BMI yang menghadapi masalah hukum (misalnya dalam pertemuan, jadwal pengadilan, layanan pemerintah di negara tujuan)
- Penanganan masalah BMI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan/ atau pelecehan seksual
- Penyediaan advokad/ pengacara.
2. Kewajiban perlindungan untuk pembelaan dan pemenuhan hak-hak BMI. Kegiatan yang dilakukan Perwalu RI diantaranya:
- Memanggil (ke kedutaan) pihak yang tidak memenuhi hak BMI.
- Melaporkan kepada otoritas yang berwenang
- Menuntut pemenuhan hak-hak BMI (sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja, UU, nasiona, UU Ketenagakerjaan di negara tujuan dan UU internasional)
- Memperkarakan pihak yang tidak memenuhi hak-hak BMI
- Bantuan terhadap BMI yang dipindahkan ke tempat lain/ majikan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja
- Penyelesaian tuntutan dan/ atau perselisihan BMI dengan majikan jasa BMI dan/ atau mitra agen tenaga kerja di negara tujuan.
Pemaparan kewajiban Perwalu dalam pemenuhan hak-hak BMI di atas harus dimaksimalkan. Teman-teman BMI harus berani menghardik para pegawai di KJRI, KBRI, maupun lembaga perwakilan RI lainnya, bila mereka tak mau melayani. Jangan pernah takut pada mereka, karena kewajiban-kewajiban para pegawai Perwalu telah diatur secara ketat oleh peraturan pemerintah.