Lebih dari 1200 petugas pria dan wanita akan dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan di pasar dan tempat-tempat umum di Arab Saudi untuk memeriksa pekerja ilegal atau majikan yang menyebunyikannya. Abdullah Abu Thunain, wakil menteri pemeriksaan mengungkapkan pada Arab News, bahwa razia akan dilakukan dengan personel dari divisi keamanan. Petugas akan memeriksa validitas kartu residensi pekerja mereka.
Bagi siapa saja yang melanggar akan terkena denda 100.000 riyal Arab Saudi dan hukuman penjara selama dua tahun, atau jika keduanya mengulangi perbuatannya. Sumber yang dilansir Arab News menyebutkan bahwa Departemen Kepolisian Daerah telah membentuk satuan tugas yang terdiri dari personel di berbagai kepolisian dan badan keamanan.
“Satuan tugas yang telah dibentuk tersebut akan merazia apotek, tukang cukur, restoran, petugas keamanan (satpam), dan supir pekerja asing yang melebihi izin tinggal,” ujar Abu Thunain.
Ia mengungkapkan bahwa pekerja asing harus mempunyai kontrak kerja yang sah dan dicap oleh kamar dagang di tempat mereka biasa tinggal. Warga lokal akan didenda jika mempekerjakan pekerja asing yang tidak berizin. Selain itu, pekerja asing tanpa persetujuan dari otoritas akan dianggap melanggar dan akan dikenakan denda.
Namun demikian, pekerja asing dengan surat izin mengemudi dapat mengendarai mobil tanpa mempandang profesi asli mereka.
Pemerintah juga akan menemukan para pekerja yang telah habis masa tinggalnya, pekerja yang tidak membawa izin tinggal atau mereka yang lari dari pemeriksaan petugas.
Selain itu juga, hukuman diterapkan pada mereka yang menggunakan visa haji dan umroh yang telah melebihi masa tinggal (overstay).
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Arab Saudi mengambil keputusan tidak akan memperpanjang masa amnesti. Padahal masih ada puluhan ribu pekerja migran Indonesia yang belum memiliki status jelas.