Berita

Jejaring Organisasi Buruh Migran Bentuk Tim Penyelamat BMI

Author

Jakarta,-  Jejaring Organisasi Buruh Migran bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sepakat membentuk Tim Penyelamat Buruh Migran Indonesia (20/9/2013). Pembentukan tim ini dimaksudkan untuk melakukan pembelaan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap Buruh Migran melalui pelbagai upaya advokasi jalur hukum.

Aliansi ini terdiri dari YLBHI dan jejaring Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di beberapa daerah,  Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Solidaritas Perempuan (SP),  Migran Institute (MI), Infest Yogyakarta, Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM), Federasi Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN), Mantan Anak Buah Kapal (ABK) Trinidad and Tobago.

Menurut Bahrain, Direktur Advokasi YLBHI, berdasarkan kesaksian dari forum diskusi banyak persoalan yang menimpa Buruh Migran diakibatkan karena kebijakan yang salah. ”Kami dari YLBHI membantu kawan-kawan untuk mengurai permasalahan ini secara kebijakan melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegas Bahrein.

Iskandar Zulkarnaen dari FSPILN menambahkan dalam melakukan pembelaan terhadap Buruh Migran, itu tidak boleh satu persatu atau kasus per kasus, harus ada pembelaan secara sestematis, sehingga ketika itu dilakukan akan menyentuh “jantung” kebijakan yang bermasalah.

”Kalau advokasi hanya dilakukan kasus per kasus, maka akan sangat melelahkan dan tidak akan ada habisnya,” terangnya.

Sementara menurut Bobi AM, Sekjen DPN SBMI, menerangkansalah satu kekeliruan dalam kebijakan Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri adalah menyerahkan terlampau banyak kewenangan penempatan dan perlindungan TKI kepada pihak swasta.

”Soal penempatan misalnya, sektor TKI PLRT sebagai penempatan terbesar justru diserahkan pihak swasta, sementara penempatan pekerja formal yang SDM-nya cenderung berpengetahuan lebih, justru ditempatkan atau dikelola oleh pemerintah secara G to G. Hal yang sama juga terjadi dalam program perlindungan, kewajiban negara untuk melindungi setiap TKI, justru dilimpahkan pada jasa komersial asuransi. Tragisnya asuransi TKI terbukti gagal dan justru merugikan TKI.” papar Bobi.

Pelimpahan kewenangan kepada swasta berimbas pada beberapa persoalan turunan, misalnya, terjadinya tindak pidana perdagangan orang, mahalnya biaya penempatan, larangan untuk pindah agensi, tidak diberikannya kesempatan menjadi TKI mandiri, gaji tidak dibayar, pelbagai kekerasan baik fisik maupun psikis yang susah dijerat pelakunya, hingga pelbaga tindak pemerasan yang merugikan TKI.

Tim Penyelamat Buruh Migran Indonesia adalah upaya untuk saling bersinergi untuk memperjuangkan kedaulatan hukum bagi Buruh Migran. Perjuangan melalui jalur hukum akan dilakukan Tim Penyelamat BMI melalui pelbagai kegiatan dari membuat pelbagai kajian hukum hingga melakukan uji materi pelbagai kebijakan yang merugikan BMI.

Tulisan ini ditandai dengan: asuransi TKI buruh migran Konsolidasi TKI KTKLN 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.