Merasa tak terlindungi haknya sebagai warga negara, Rabu pagi ini (25/6) puluhan keluarga buruh migran dan pegiat buruh migran asal Kabupaten Indramayu dan wilayah Jawa Barat, mengadakan gelaran aksi yang di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Aksi tersebut dilakukan, untuk menuntut pemerintah agar serius dalam melindungi Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negeri.
Juwarih, yang merupakan koordinator aksi itu menjelaskan, pemblokiran trotoar jalan yang dilakukan oleh peserta aksi merupakan bentuk kekecewaan keluarga buruh migran terhadap pelayanan perlindungan WNI/ TKI yang tidak maksimal. “Hinga pertengahan tahun 2013 ini, nasib buruh migran masih belum terlindungi, dan pemerintah sepertinya tidak serius. Fakta terkini misalnya, pelayanan amnesti di Kerajaan Arab Saudi yang berimbas pada pembakaran gedung KJRI, adalah bukti buruknya pelayanan publik pemerintah. Momentum hari ini kita gunakan untuk menyuarakan pada publik tentang hal itu,” katanya.
Meski sempat diinterogasi oleh polisi yang bertugas karena tidak ada pemberitahuan aksi, masa tetap bertahan membentuk barisan sembari menunjukkan foto keluarganya yang menjadi buruh migran. Setelah agak lama dan alot, akhirnya polisi membolehkan peserta demonstrasi untuk melanjutkan aksinya selama satu jam.
Orasi Syamsul Hadi pengurus DPW Jawa Barat turut menyemangati massa yang kecewa terhadap kebijakan perlindungan pemerintah terhadap BMI yang setengah hati. “Negara bertanggung jawab terhadap perlindungan warganya di luar negeri, maka perlindungan tidak boleh diserahkan kepada swasta yang berorientasi bisnis. Kami menuntut agar pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI yang rentan disalahgunakan, unutk dikembalikan kepada pemerintah,” tegasnya.
SBMI juga menuntut kepada pemerintah, memberikan pengakuan terhadap keberadaan serikat buruh migran sebagaimana amanat Rativikasi Konvensi Migran 1990. “Wajib hukumnya mempertegas peran serikat buruh migran dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPILN) yang sedang dibahas Panja DPR. Jika tidak, maka UU tersebut cacat hukum sebelum disahkan,” jelas Juwarih, Ketua DPC SBMI Indramayu.