Perkembangan terbaru soal rapat pembahasan RUU PPILN yang dilakukan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dengan para menteri terkait telah menghasilkan beberapa kesimpulan. Rapat yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Ham, dan Wakil Menteri Departemen Agama merupakan rapat gabungan yang membahas permasalahan amnesti di Arab Saudi. Menterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi justru tidak hadir dalam acara penting itu. Muhaimin Iskandar hanya mengirim perwakilan dirjen saja.
Pada rapat tersebut, Menteri Luar Negeri juga menyampaikan laporannya terkait keadaan WNI di Arab Saudi. Menurut Marty Natalegawa, ada 121 WNI yang terbebas dari hukuman mati pada tahun 2012. Selain itu, data dari Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, 20 persen TKI overstayer ingin kembali ke tanah air. Sisanya, 80 persen TKI ingin kembali bekerja di Arab Saudi. Berikut adalah hasil rapat antara anggota Komisi IX dengan para menteri.
Kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Wakil Menteri Agama RI, dan Eselon I Kemenakertrans RI, pada Selasa, 18 Juni 2013.
- Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah RI untuk meningkatkan pelayanan seoptimal mungkin terkait dokumen-dokumen keimigrasian, ijin tinggal dan bekerja WNI overstayer dan non prosedural, serta memberikan SPLP kepada WNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi dalam rangka menjalin kewajiban negara atas hak warga negara bekerja di luar negeri dan memenuhi ketentuan kebijakan pemutihan di Arab Saudi.
- Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah RI untuk segera menyelesaikan dokumen-dokumen keimigrasian, ijin tinggal, dan bekerja WANI di Arab Saudi sesuai batas waktu yang ditentukan, dengan lebih mengedepankan perlindungan terhadap warga negara di luar negeri, secara semaksimal mungkin guna menghindari insiden atau kekerasan dan korban jatuh lebih lanjut.
- Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah RI untuk mengambil kebijakan perlindungan terhadap WNI di luar negero untuk menjamin keselamatan dan keamanan WNI overstayer dan non prosedural yang sedang mengurus pemutihan ijin tinggal dan kerja di Arab Saudi, terhadap tindakan percaloan, pungutan di luar prosedur, dan tekanan lainnya, serta memproses secara hukum pelaku aksi kekerasan terhadap WNI di Arab Saudi, agar permasalahan overstayer dan non prosedural di Arab Saudi tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
- Komisi IX DPR RI mendesak Kemenakertrans RI untuk melakukan evaluasi Permenaketrans RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan TKI Swasta di luar negeri, terkait pungutan biaya dan pelayanan PPTKIS di luar negeri.
- Komisi IX DPR RI, meminta Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dan data-data tentang:
- WNI yang terdaftar di Arab Saudi, WNI overstayer di Arab Saudi dan negara-negara lainnya.
- WNI yang sedang mengalami masalah aksi kekerasan dalam proses deportase dan akan dideportase dari Arab Saudi dan negara-negara lainnya.
- WNI yang tinggal dan bekerja di Arab Saudi dan negara-negara lainnya.
- Membuat lesson learn terhadap penanganan WNI overstayer dan non prosedural.
- Data PJTKI yang bermasalah dan mempublikasikannya.
- TKI overstayer karena umrah untuk ditelusuri.
Laporan disampaikan ke Komisi IX DPR RI paling lambat Jumat, 24 Juni 2013.
Selesai pembacaan kesimpulan rapat, diumumkan adanya Agenda Panja Pansus RUU PPILN yang akan dilangsungkan pada Kamis, 20 Juni 2013 pukul 14.00 WIB dengan materi pembahasan terkait DIM.