Pemerintah di tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten, hingga kini belum serius dalam mengurus administrasi yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini disampaikan oleh Deddy R.Ch Manafe SS. M.Hum. “Saya lihat, hingga saat ini belum ada upaya serius untuk menata prosedur administrasi imigrasi, sehingga banyak TKI yang mengalami suatu persoalan hukum tapi tidak tuntas diselesaikan,” jelas Dedi yang juga akademisi di Universitas Udana Kupang.
Hal tersebut diungkapkan Dedi, saat membawakan materi pengenalan aturan hukum bagi perlindungan TKI pada acara pelatihan Gender dan kekerasan terhadap perempuan. Penyelenggara kegiatan itu oleh Lembaga Rumah Perempuan Kupang bersama Yayasan Tifa, AusAID dan TNP2K di Hotel Maya Kupang pada Senin (20/5) lalu. Peserta yang hadir dalam kegiatan itu diantaranya adalah perwakilan TKI dan beberapa kalangan stakeholder.
Menurut Dedy, selama ini belum ada mekanisme publik yang mengatur tentang administrasi khusus TKI. Maka jangan heran bila perlindungan terhadap TKI, masih sangat rendah.”Saya berharap, semua kalangan masyarakat ikut mendesak pemerintah untuk mengurus dokumen kependudukan warga. Hal ini penting agar permasalahan TKI bisa terselesaikan tanpa harus mengalami kendala ketikdaklengkapan dokumen,”papar Dedy.
Sementara itu, salah seorang peserta asal Desa Besmarak Kecamatan Nekamese bernama Absalom, mengatakan bahwa kondisi TKI saat ini dipengaruhi juga oleh lemahnya kontrol dari tingkat desa. Banyak kepala desa yang tidak mengetahui seberapa banyak warganya menjadi TKI. Padahal, hal ini penting untuk diketahui agar koordinasi selalu terjaga. Maka dari itu, menurut Absalom perlu diadakan kampanye yang berkaitan dengan imigrasi aman.
Menanggapi hal di atas, Dedy menjelaskan bahwa undang-undang terkait trafficking sebenarnya telah mengatur adanya penyelenggaraan gugus tugas di desa. Gugus tugas inilah yang membentuk lembaga kontrol terhadap TKI. Namun, pemerintah tingkat desa belum menjalankan amanat tersebut, lantaran belum adanya kebijakan yang turun dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.