Senin (13/05/13) lalu, Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) telah menerima surat balasan terkait permintaan informasi yang dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Permintaan informasi yang diajukan adalah soal pencekalan atau penangkalan keberangkatan ke luar negeri terhadap BMI yang tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kabar baik bagi BMI adalah KTKLN tidak bisa mencegah keberangkatan BMI ke luar negeri.
Melalui surat dengan nomor W14.IMI.1UM-01.01-1214 pihak imigrasi secara tegas menjelaskan bahwa KTKLN bukan salah satu dokumen keimigrasian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (14) UU Nomor 6 Tahun 2011, dokumen keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
Surat tersebut juga menjelaskan dengan rinci mengenai pokok persoalan pencekalan pemberangkatan. Ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh, jika pihak imigrasi akan melakukan pencekalan pemberangkatan pada seseorang. Hal ini juga dijelaskan oleh pihak keimigrasian, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 Ketentuan Umum Pasal 1 Nomor 28 dan Nomor 29.
Salah satu potongan UU Nomor 6 Tahun 2011 yang paling penting soal pencekalan terhadap seseorang adalah perihal waktu pemberitahuan pencekalan kepada pihak imigrasi, serta identitas dari orang yang akan dicekal. Secara rinci, pihak imigrasi menjelaskan dalam Pasal 100 Ayat 2-3 UU Nomor 6 Tahun 2011 bahwa keputusan penangkalan paling lambat telah diajukan tiga hari sejak tanggal permintaan penangkalan tersebut diajukan. Sedangkan permintaan penangkalan, harus memuat nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai penangkalan. Alasan dan jangka waktu penangkalan pun harus disertakan.
Selama ini, penangkalan atau pencekalan terhadap pemberangkatan BMI yang tak memiliki KTKLN tidaklah memiliki prosedur yang sah. Padahal, keputusan pencekalan pemberangkatan ke luar negeri terhadap seseorang harus dikeluarkan secara langsung oleh Mentreri.
Baca lengkap surat balasan Kantor Keimigrasian Kelas 1 Yogyakarta di sini.
Atas dasar alasan apa sajakah pihak imigrasi berhak melakukan pencekalan terhadap seseorang? Trims