“Terus terang, saya sedih dan prihatin mengenai hal ini. (Tuduhan) ini tidak benar. Saya bukan orang yang berbicara dalam rekaman tersebut”. Pernyataan Bambang Susanto, Selasa (5/3/2013). Melalui Koran SUARA edisi 8 Maret 2013.
Pernyataan arogan ini ditanggapi ATKI-HK dengan tegas. Bahwa ATKI HK tidak menuduh pemilik suara dalam rekaman tersebut adalah Bambang Susanto. Nama Bambang Susanto didapatkan dari korban yang merekam percakapannya dengan pegawai laki-laki KJRI yang dia kenal sebagai Bambang Susanto. BMI tersebut menyatakan dia tidak mengetahui nama petugas KJRI tersebut dari nama yang tertera di dadanya.
Selain tulisan nama di baju bagian dada, saat TKI yang bersangkutan di dalam ruangan dimana dia ditemui, juga tertera tulisan “BAMBANG SUSANTO” di papan nama yang ditaruh diatas meja. Lebih jelas lagi, saat TKI yang bersangkutan masih antri di ruang tunggu, staf lain memberitahu kalau dia harus menunggu Bambang Susanto. Maka jelaslah, bahwa suara dalam rekaman pelayanan buruk KJR Hong Kong tersebut adalah suara Bambang Susanto.
ATKI-HK tidak akan malu untuk meminta maaf jika terjadi kesalahan dalam mengidentifikasi pelaku yang telah menolak membantu TKI yang tidak lain juga adalah anggota ATKI HK. Namun jika Bambang Susanto menolak mengakui bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah suaranya, maka akan muncul pertanyaan apakah mungkin ada petugas lain dengan nama sama (Bambang Susanto) sehingga pada tanda nama di baju dan meja tertulis nama yang sama?.
“Kami kecewa atas pemberitaan Koran SUARA pada tanggal 8 Mei 2013 yang berjudul Kemlu tanggapi youtube ATKI-HK, yang hanya didasarkan pada informasi satu pihak, yaitu Kemlu dan KJRI, tanpa bertanya kepada ATKI-HK tentang alasan mengapa kami tidak mendatangi undangan klarifikasi KJRI-HK.” tutur pengurus ATKI dalam siaran pers 11 Mei 2013.
Ketika ATKI-HK mengangkat kasus tentang Buruknya Pelayanan KJRI-HK, Koran SUARA juga memuat pernyataan Bambang Susanto selaku pegawai KJRI tentang pemberitaan tersebut seperti yang dimuat pada terbitan tanggal 8 Maret 2013. Namun mengapa untuk kasus yang sama, kali ini Koran SUARA tidak berupaya untuk meminta klarifikasi dari ATKI-HK?. Hal ini jelas tidak sesuai dengan kode etik jurnalis Bab II tentang pemberitaan pasal 5 ayat 1 “Pasal 5: Yang dimaksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing kasus secara proporsional”.
ATKI-HK menegaskan tidak pernah menolak memenuhi panggilan KJRI dan Kemenlu untuk mengklarifikasi persoalan ini, namun seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa kami meminta KJRI agar menyelenggarakannya di hari Minggu karena itulah hari libur TKI Hong Kong. ATKI-HK berhak melibatkan pengurus-pengurus lain, sehingga bahasa yang muncul bukan pemanggilan, melainkan audiensi atau musyawarah.
Secara keseluruhan bukti rekaman pelayanan buruk KJRI Hong Kong, seharusnya tidak disikapi reaktif dan tetap bersikeras menyalahkan organisasi TKI. KJRI Hong Kong malah seharusnya meminta maaf secara terbuka, karena telah terbukti melakukan kesalahan dengan menolak membantu TKI Hong Kong yang membutuhkan bantuan, apalagi kasusnya hanya karena agen yang mengurusnya bukan agen terdaftar resmi di KJRI. Bagaimanapun prinsipnya TKI dengan status apapun tetaplah warga negara Indonesia yang seharusnya dilindungi KJRI.
Terlebih, TKI yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan, mengapa tidak dilayani?. Lantas, apakah apabila TKI Hong Kong tersebut dipekerjakan di agen yang tidak terdaftar, maka KJRI Hong Kong tidak bertanggungjawab memberi perlindungan?. Atas berbagai kejadian pelayanan buruk KJRI Hong Kong, seharusnya KJRI melakukan beberapa hal berikut:
1. KJRI Hong Kong harus memberi nama dada bagi setiap staf,
2. KJRI Hong Kong harus melayani tanpa diskriminasi dan tidak membeda-bedakan pelayanan termasuk kepada TKI.
3. Sikap ramah adalah langkah awal perbaikan pelayanan KJRI
4. Mengubah cara pandang melihat TKI, bahwa TKI juga Warga Negara Indonesia yang harus dilayani dan dilindungi dalam kondisi apapun mereka
========
Pernyataan ini didukung sepenuhnya oleh Jaringan BMI Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 yang juga mengkampanyekan perbaikan pelayanan KJRI-Hong Kong.