Hujan yang mengguyur kawasan Yuan Taiwan, tak membuat semangat buruh migran mengendur dalam melakukan aksi turun jalan. Aksi tersebut dilakukan guna memperingati Hari Buruh Internasional. Sembari melakukan aksi, para buruh migran asal Indonesia juga menyuarakan tuntutan-tuntutan mereka yang ditujukan oleh pemerintah Indonesia. Berikut adalah tuntutan Asosiasi Buruh Migran Indonesia Taiwan (ATKI Taiwan):
- Hapus segala isi revisiĀ UU PPTKILN No.39/2004 yang tidak berpihak kepada BMI!
- Berlakukan Kontrak Mandiri, Berikan Perlindungan Sejati Bagi BMI!
- Hapus Overcharging!
- Hapus Mandatori Asuransi dan KTKLN!
- Ciptakan MoA yang berpihak kepada BMI dengan Pemerintah Taiwan!
- Ciptakan Kontrak Kerja Standar yang Melindungi BMI!
- Hapus Terminal Khusus TKI!
- Ciptakan Lapangan Kerja di Tanah Air.
Selain menuntut pemerintah Indonesia, ATKI Taiwan juga melakukan tuntutan kepada pemerintah Taiwan. Tuntutan tersebut disampaikan pada Legislatif Yuan, yang berisi tentang:
- Masukan kerja PRT dalam UUPTK Taiwan (Taiwan Labor Standard Law )!
- Naikan Upah sektor PRT menjadi NT$18.780, Sekarang Juga!
- Berlakukan Kontrak Kerja Standar yang Melindungi Pekerja!
- Berikan Hak Libur Buruh Migran di Taiwan!
- Berikan Kebebasan Berserikat Bagi Semua Buruh Migran!