(Bahasa Indonesia) Surat Jingga Media Tak Dijawab Lengkap Kemenakertrans

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.
Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.

Pegiat Buruh Migran Indonesia (BMI) kembali mengirimkan surat permintaan informasi yang ditujukkan pada lembaga pemerintah. Kali ini, giliran pegiat buruh migran yang menamakan diri sebagai Jingga Media. Surat permintaan informasi dibuat untuk meminta data tentang BMI di wilayah Cirebon, Idramayu, Majalengka, dan Kuningan. Surat tersebut ditujukan kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Adapun jenis permintaan informasi yang diminta oleh Jingga Media kepada Kemenakertran adalah sebagai berikut:

  1. Data jumlah penempatan TKI asal Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan tahun 2012 meliputi Nama TKI, Nomor Paspor, PPTKIS yang memberangkatkan, nama pengguna/majikan/mitra usaha di luar negeri, negara tujuan penempatan, masa kontrak, tanggal keberangkatan, dan sektor kerja.
  2. Data kepulangan TKI asal wilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan dari tahun 2012, meliputi nama TKI, identitas/nama PPTKIS yang menempatkan, asal negara penempatan, tanggal kepulangan, alamat asal.
  3. Data penanganan kasus TKI dari Wilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan dari tahun 2012 meliputi nama BMI, jenis kasus, PPTKIS yang memberangkatkan, Negara penempatan, dan status penanganan.
  4. Daftar mutakhir PPTKIS di wilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan meliputi nama PPTKIS, nama Penanggung Jawab, nomor dan tanggal terdaftar SIPPTKI, telepon atau fax, alamat kantor, alamat penampungan.
  5. Daftar PPTKIS yang dimiliki oleh Anggota Dewan baik DPR RI, maupun DPRD wilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Sedangkan jenis informasi yang diminta Jingga Media kepada pihak BNP2TKI adalah sebagai berikut:

  1. Data jumlah penempatan TKI asal Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan tahun 2012 meliputi Nama TKI, Nomor Paspor, PPTKIS yang memberangkatkan, nama pengguna/majikan/mitra usaha di luar negeri, negara tujuan penempatan, masa kontrak, tanggal keberangkatan, dan sektor kerja.
  2. Data kepulangan TKI asal wilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan tahun 2012, meliputi nama TKI, identitas/nama PPTKIS yang menempatkan, asal negara penempatan, tanggal kepulangan, alamat asal.
  3. Data Crisis Center BNP2TKI terkait penanganan kasus TKI dari Wilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan dari tahun 2012 sampai 2013 meliputi nama BMI, jenis kasus, PPTKIS yang memberangkatkan, Negara penempatan, dan status penanganan.
  4. Daftar mutakhir PPTKIS di wilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan meliputi nama PPTKIS, nama Penanggung Jawab, nomor dan tanggal terdaftar SIPPTKI, telepon atau fax, alamat kantor, alamat penampungan.

Berdasarkan jenis permintaan informasi tersebut, Jingga Media telah menerima jawaban dari Kemenakertrans dan BNP2TKI masing-masing tertanggal 17 April 2013 dan 19 April 2013. Pengiriman data dari dua lembaga tersebut berkaitan dengan permintaan data yang dilakukan oleh Jingga Media dengan menggunakan dasar Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Walaupun data dari Kemenakertrans lebih dahulu diterima, namun kelengkapannya jauh dibandingkan dengan data yang dikirimkan oleh BNP2TKI. Bahkan ada permintaan informasi yang belum terlampir jawabannya.

“Data dari Kemenakertrans sangat sederhana dan kurang terperinci. Data yang dikirimkan hanya empat lembar sedangkan BNP2TKI sekitar 40 lembar dan lebih terperinci. Selain itu, data penempatan TKI juga belum ada jawabannya“ Ujar Ahmad Rofahan Koordinator Jingga Media.

Data jawaban BNP2TKI yang dikirimkan kepada Jingga Media, termuat daftar nama Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Selain itu, penempatan Tenaga Kerja Indonesia wilayah Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu juga dilengkapi dengan nama PPTKIS dan jumlah tenaga kerjanya.

Berbeda dengan BNP2TKI, jawaban yang diberikan oleh Kemenakertrans sangat sederhana dan terkesan tak serius. Data Kemenakertrans yang diterima oleh Jingga Media, hanya mencantumkan angka-angka dari jumlah PPTKIS saja tanpa diperinci lebih jelas dan masih sangat umum.

“Data dari Kemenakertrans sangat global, tidak diperinci lebih jelas, sehingga masih kurang bisa untuk dipahami “ Tambah Rofahan. Berdasarkan jawaban yang diterima oleh pihak Jingga Media, maka perlu diadakannya pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan jawaban permintaan informasi tersebut. Apabila masih ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab, Jingga Media harus mengajukan kembali surat pernyataan keberatan kepada kedua instansi tersebut.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.