Koperasi SBMI Malang Diskusikan Persoalan TKI

Author

Para pegiat SBMI Malang saat kongres
Para pegiat SBMI Malang saat kongres

Setiap tahun, Koperasi TKI Purna Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Malang Jawa Timur menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya. Rangkaian kegiatan RAT Koperasi TKI Purna SBMI Malang, dibuka dengan diskusi persiapan RAT (13/1/2013) di Cafe Maju Lapan (578), Desa Mulyorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Diskusi tersebut dihadiri Udin, salah satu Staf Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT-P3TKI) Provinsi Jawa Timur.

Udin, di sela diskusi besama Pengurus Koperasi TKI Purna SBMI Malang menenegaskan posisi lembaga UPT-P3TKI bukanlah bawahan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), melainkan UPT-P3TKI adalan satuan kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Meskipun demikian UPT-P3TKI Jawa Timur diberi kewenangan oleh BNP2TKI untuk menerbitkan KTKLN bagi TKI.

Ia juga menyayangkan informasi menyesatkan dari Mohammad Jumhur Hidayat selaku Kepala BNP2TKI tentang KTKLN gratis tanpa ada kejelasan gratisnya seperti apa (dalam hal keterikatannya dengan kewajiban biaya premi asuransi TKI). Imbasnya UPT-P3TKI merasa kewalahan dengan banyaknya calon TKI atau TKI cuti yang menuntut pelayanan penerbitan KTKLN secara gratis.

“Memang KTKLN itu gratis, tapi jika prosedurnya sudah ditempuh yaitu dengan membayar asuransi sebesar Rp 400.000,- atau TKI menunjukkan bukti pembayaran asuransi dari negara penempatan.” tutur Udin.

Udin juga menjelaskan persoalan asuransi TKI. Dulu ada beberapa konsorsium asuransi dan TKI mudah mengklaim risiki pertanggungan, meskipun jumlah pertanggungannya kecil, namun sekarang, setelah konsorsium asuransi TKI dijadikan satu oleh Menakertrans, nilai pembayaran pertanggungannya memang tinggi, namun prosedur klaimnya susah. Lantas, kebijakan apa yang berubah, jika TKI tetap dipersulit mendapatkan hak-haknya.

Selain itu, Ia menjelaskan kantornya sering didatangi oleh TKI bermasalah yang mengajukan klaim asuransi, dengan alasan pembayaran premi asuransinya di UPT-P3TKI Jawa Timur, padahal instansinya bukan lembaga yang berwenang mengangani klaim asuransi, tetapi membantu merekomendasikan kepada intansi yang berwenang dalam hal ini konsorsium Asuransi TKI.

“Kami berharap BNP2TKI melakukan sosialisasi langsung kepada TKI, supaya ada kejelasan informasi ke mana TKI harus mengajukan klaim asuransinya.” jelasnya.

Udin berharap SBMI benar-benar membantu memperjuangkan kebijakan asuransi yang lebih baik, sehingga klaim asuransi TKI, khususnya TKI di wilayah Timur Tengah tidak hanya diklaim di Jakarta saja, melainkan bisa juga diklaim di daerah, seperti asuransi TKI dari Asia Pacifik. (Hari Zink)

Tulisan ini ditandai dengan: asuransi TKI BNP2TKI koperasi TKI KTKLN SBMI SBMI Malang TKI Malang UPT-P3TKI 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.