Sumbawa- Staf paralegal dari 10 Desa dampingan Koslata berkumpul di PTK Mahnettik Sumbawa (26/12/12). Bersama Direktur Koslata, Evaluator dari Yayasan Tifa, dan staf Koslata lainnya, mereka mengevaluasi hasil kegiatan paralegal selama 1 bulan.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk melihat kinerja paralegal selama 1 bulan. Staf Paralegal di 10 desa dampingan Koslata juga menyepakati adanya evaluasi kerja yang akan dilakukan setiap bulan.
Staf Paralegal 10 Desa Dampingan memaparkan secara lisan hasil kerja mereka satu persatu, rata-rata mereka memaparkan soal pendataan mantan Buruh Migran Indonesia (BMI), BMI yang masih aktif, dan calon BMI. Sistem pendataannya yaitu bekerja sama dengan pemerintah desa setempat untuk memperoleh data yang akurat.
Mengenai kegiatan penanganan kasus dari 10 Desa dampingan hanya Desa Karang Dima yang memaparkan hasil dari penangan kasus, 9 desa belum memaparkan hasil dari kegiatan penanganan kasus baik itu sudah selesai ataupun belum selesai.
“Judul dari Program kita adalah Bermigrasi Aman dengan Mengentas Kemiskinan. Paralegal butuh membangun kepercayaan untuk melakukan pendampingan hukum bagi BMI dan keluarganya. Pokok tugas paralegal berupa kampanye pemahaman tentang perundang-undangan terkait BMI, akan dilakukan setelah mereka diberi pelatihan oleh Koslata.” tegas Junaidi (44), selaku Koordinator Program.
Muhammad Shaleh (44), membantu para pegiat Koslata melalui pemetaan penting sebagai berikut:
- Kegiatan: Pendampingan lobby, pendataan, membangun jaringan, kerjasama dengan PPTKIS dalam bentuk registrasi TKI, turut membantu tim TIFA, penguatan kelompok
- Sasaran: Pemerintah Desa, kelurga TKI, korban, pemerintah kabupaten
- Hasil: Penaganan kasus selesai
- Masalah: Belum ada koordinasi tim dalam membuat konsep PK, format. Agenda kerja, bagaimana konstribusi ATK dsb dalam proses pendampingan
- Pembelajaran Materi: Gab antar fase jadi soal keberlajutan, kondisi keaktifan desa sangat tergantung dari variasi kegaiatan, semakin bnayak kegiatan semangat lebih besar, termasuk juga pada siapa yang dilibatkan,, sebaliknya akan semakin kecil. Korrdinasi antar pihak sangat diperlukan, sehingga tidak kerja sendiri. Perlu ada format penanganan kasus termasuk mekanisme
- Rencana ke depan: Pendataan, koordinasi agenda, pelatihan, pendampingan (pertengahan Januari)