Saya mau tanya apakah para pekerja di KBRI yaitu lokal staff disebut buruh migran juga? Mereka juga tidak termasuk sebagai PNS, hanya terikat kontrak pada perwakilan/KBRI. Demikian pertanyaan saya. Terima Kasih.
Amri
=============
Jawaban
Saudara Amri yang terhormat
Definisi buruh migran atau pekerja migran itu sangat luas meskipun lebih sering di artikan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Luar Negeri. Arti umumnya adalah orang yang bermigrasi atau berpindah dari wilayah kelahiran atau lokasi tinggal yang bersifat tetap untuk keperluan bekerja. Guna keperluan bekerja tersebut, pekerja migran akan menetap di tempat bekerja tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Terdapat dua tipe pekerja migran, yaitu pekerja migran internal dan pekerja migran internasional. Pekerja migran internal adalah pekerja yang bermigrasi dalam kawasan satu negara. Contoh yang paling sering dan mudah dipahami adalah urbanisasi dan transmigrasi.
Pekerja migran internasional itu adalah perseorangan yang bermigrasi ke luar negeri untuk keperluan bekerja. Dengan Definisi tersebut, maka pekerja di Kedutaan Indonesia di Negara Asing adalah buruh migran atau pekerja migran.
Terima kasih
Redaksi
selamat malam.
saya tertarik untuk mengangkat masalah pekerja migran illegal Indonesia ke Singapura melalui pelabuhan di Batam, untuk menjadi penelitian saya. namun saya belum memahami benar apakah buruh migran dengan TKI itu sama? atau TKI lebih merujuk pada penamaan pekerja legal dan mereka diberangkatkan oleh agen tertentu. dan bagaimana jika buruh yang bekerja di luar negeri datang sendiri tanpa ada agen dan hanya menggunakan paspor pengunjung biasa? . mohon bantuannya
menurut saya itu diskriminasi, mengapa orang barat disbut Expat, sedangkan kita sendiri Migran, apalagi buruh Migran???
Apa perbedaan dari perkerjaan migran dan bukan perkerjaan migran