TKI yang sampai di bandara Soekarno-Hatta dalam keadaan bermasalah harus melaporkan kasusnya ke Gedung Pendataan Kepulangan TKI. Masalah itu bisa berupa sakit, PHK, gaji tak dibayar sesuai kontrak, mendapat kekerasan, dll. Laporkan masalah anda dengan rinci dan jujur. Dengan melapor, TKI akan dibuatkan surat rekomendasi TKI bermasalah, sehingga permasalahan bisa ditindaklanjuti BNP2TKI dan dipakai bila hendak mengurus klaim asuransi.
Setelah sampai di rumah, laporkan kembali permasalahan anda itu ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi setempat, Pemerintah Desa anda, atau langsung ke BNP2TKI. Sebaiknya, TKI menghubungi LSM yang aktif menangani kasus TKI agar bisa didampingi saat melapor.
Alur pelaporan TKI bermasalah lewat BNP2TKI, yakni:
1. TKI melapor ke Gedung Pendataan Kepulangan TKI di bandara untuk membuat surat rekomendasi.
2. Setelah sampai di rumah, TKI melaporkan masalahnya ke BNP2TKI dengan membawa surat rekomendasi tersebut.
3. BNP2TKI akan mendata kasus tersebut dan memanggil PJTKI yang bersangkutan.
4. TKI dan PJTKI didudukkan bersama oleh BNP2TKI untuk menyelesaikan perkara.
5. Bila tercapai kata sepakat, kesepatakan itu dijalankan sesegera mungkin. Namun bisa pula PJTKI bersangkutan diberi sanksi.