Lembaga yang terlibat proses mengurus dokumen keimigrasian di tingkat daerah antara lain: kantor desa/kantor kelurahan, dinas tenaga kerja kabupaten/Kota, perusahaan penyalur tenaga kerja yang anda gunakan, serta kantor pemerintah kabupaten.
Di kantor desa, calon TKI (CTKI) melegalisir dokumen prasyarat migrasi, seperti surat izin pihak keluarga dan kartu tanda penduduk.
Di kantor dinas tenaga kerja, CTKI mengurus pendaftarannya sebagai calon tenaga kerja dan mengikuti seleksi minat dan bakat.
Di PPTKIS (Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta), dokumen-dokumen CTKI bersangkutan diproses sebagai pelaporan kepada Pemerintah.
Setelah selesai mengurus semua dokumen keimigrasian, lembaga-lembaga tersebut menjadi bertanggung jawab terhdap kelangsungan hidup dan perlindungan TKI selama bekerja.