Panduan

Mengurus Dokumen Imigrasi di Tingkat Daerah

Author

Lembaga yang terlibat proses mengurus dokumen keimigrasian di tingkat daerah antara lain: kantor desa/kantor kelurahan, dinas tenaga kerja kabupaten/Kota, perusahaan penyalur tenaga kerja yang anda gunakan, serta kantor pemerintah kabupaten.

Di kantor desa, calon TKI (CTKI) melegalisir dokumen prasyarat migrasi, seperti surat izin pihak keluarga dan kartu tanda penduduk.

Di kantor dinas tenaga kerja, CTKI mengurus pendaftarannya sebagai calon tenaga kerja dan mengikuti seleksi minat dan bakat.

Di PPTKIS (Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta), dokumen-dokumen CTKI bersangkutan diproses sebagai pelaporan kepada Pemerintah.

Setelah selesai mengurus semua dokumen keimigrasian, lembaga-lembaga tersebut menjadi bertanggung jawab terhdap kelangsungan hidup dan perlindungan TKI selama bekerja.

Tulisan ini ditandai dengan: Lembaga Keimigrasian Prosedur Pramigrasi TKI 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.