Johra bin Sueb dan Munjinah binti Martasari merupakan suami istri asal Kampung Begor Pasar, Kecamatan Pontang, Provinsi Banten yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi pada tahun 2005. Saat itu mereka diberangkatkan oleh PT. Dasa Utama yang beralamat di Jalan Persatuan Guru No.28, Petejo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Utara. Selama dua tahun dua bulan, Johra dan istri bekerja di kota Riyadh, Saudi Arabia.
Pada tahun 2007, dikarenakan konflik dengan majikan, Johra dan Munjinah ahirnya meninggalkan majikan dan pergi ke Jeddah untuk mengadu nasib. Sejak saat itu, status Johra dan Munjinah berubah, dari legal menjadi Ilegal karena mereka meninggalkan majikan pertamanya.
Status TKI ilegal membuat Johra bekerja tidak menetap, ia pindah dari satu majikan ke majikan yang lain. Awal tahun 2011 kondisi kesehatan Johra mulai menurun, Johra mulai terkena darah tinggi dan gejala penyakit gula, pada 12 Januari 2012 Johra dinyatakan terkena stroke. Kondisi Johra sangat memprihatinkan, posisi kaki tertekuk tak bisa diluruskan, sementara seluruh anggota badannya tak bisa digerakkan lagi. Pada 14 Januari 2012, Johra dibawa ke Rumah Sakit Al Jedani. Pihak rumah sakit memberi rujukan untuk menjalani rawat inap dengan biaya sekitar 5000 real saudi atau sekitar Rp.11.500.000.
“Dikarenakan tidak adanya biaya, ahirnya Johra dibawa pulang dan dirawat istrinya. Istri dan beberapa kerabat Johra sesama TKI di Arab Saudi saat ini sedang mengupayakan agar kondisi Johra segera diketahui dan mendapat perhatian perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi.” tutur Jamil Lee, salah satu rekan Johra saat diwawancarai.
Johra dan Munjinah hingga saat ini (24/01/2012) masih ditampung di kamar rekan TKI yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi, Johra hanya terbaring kaku hingga buang air kecil dan air besar dilakukannya dari tempat tidur. Kondisi semacam ini membuat Munjinah semakin bingung terkait upaya apa yang harus dilakukan. Munjinah dan keluarga di Indonesia berharap Pemerintah Indonesia mau peduli dan membantu kepulangan mereka untuk menjalani pengobatan di tanah air.
Salam TKI…
ikut prihatin sesama TKI,terima kasih buruhmigran.or.id telah mengangkat berita ini,saya baru membaca hari ini.karena kebetulan saya baru add buruh migran di facebook saya..
salam buat teman semua..
saat ini bagaiamana keadaaan rekan ini…?.mohon informasi lagi gan..
salam
salam kenal bung nafis….
maju terus bro..
@aan salam kenal juga,, terima asih atas dukungannya ,semoga kita bisa membawa pelayanan pemerintah menjadi lebih baik dengan kepedulian kita bersama
Pak Nafis, berita kayak gini jarang ada di media besar.. Terima kasih mau melaporkannya dari Arab Saudi.. Kami ndak tahu kalau ndak ada tulisan ini… Semangat. Hidup Buruh Migran..
Pak Syafik terima kasih atas dorongan semangatnya
Ibu sy td nelpon klo skrg sdang sakit d hail, majikan jahat, ibu sy tdk bs krja karna buat gerak katanya hatinya sakit. Mohon info untk cara mengurusi..
Saudara Hanif, adakah nomor kontak yang bisa dihubungi? ada baiknya jika anda langsung melapor ke KBRI tempat ibu anda bekerja, atau melapor ke call center BNP2TKI di Telepon “Halo TKI”: 0800 1000,
Faksimili: (021) 29244810,
Telepon dari luar negeri: +6221 29244800,
Email: halotki@bnp2tki.go.id ,
Surat-menyurat: Call Center BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
Betul kata admin sebaiknya lapor dulu ke KBRI apabila tidak juga mendapat tanggapan saudara hanif membuat pengaduan ke BNP2TKI sebagai keluarga BMI.